Kejagung Periksa Mantan Dirjen Binamarga PUPR Jadi Saksi Penyuapan Tol MBZ


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisal HR dalam kasus Penyuapan proyek pembangunan jalan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (30/9) kemarin.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saksi yang diperiksa HR selaku Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR periode 2020,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10).

Dalam kasus ini, Harli menyebut HR Bahkan diperiksa dalam kapasitasnya selaku Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Tol Japek II Elevated periode 2015-2019.


Ditambah lagi dengan, pemeriksaan Bahkan dilakukan kepada YA selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsulan Management Konstruksi Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent serta JSW selaku Direktur Utama PT Virama Karya

Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk Memanfaatkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Penyuapan tersebut Dikenal sebagai Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Ditambah lagi dengan Kejagung Bahkan menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan Mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

(tfq/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA