Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti langkah pelaporan terhadap Guru Besar IPB dan ahli lingkungan Bambang Hero buntut penghitungan kerugian negara Rp271 triliun di PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Bambang didasari oleh permintaan penyidik.
Ia mengatakan nilai tersebut Bahkan tidak ditentukan secara asal-asalan melainkan dihitung secara ilmiah termasuk oleh auditor negara.
“Semua pihak Sangat dianjurkan taat asas. Ahli Menyajikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/1).
Harli menegaskan nilai kerugian negara hasil perhitungan Bambang tersebut Bahkan dipakai oleh PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata Ia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.
“Artinya Lembaga Peradilan sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan itu merupakan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
“Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga Sangat dianjurkan dilaporkan,” imbuhnya.
Sebelumnya Bambang dilaporkan ke Polda Babel oleh pengacara Andi Kusuma. Penjelasannya, karena Bambang dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Pencurian Uang Negara Barang Dagangan timah.
Ia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini Sesuai aturan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, Ia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” ujarnya dikutip dari detik.
(tfq/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA