Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.
SE tersebut ditujukan untuk pegawai Kemenhub yang meliputi ASN (ASN), Prajurit TNI atau Anggota Kapolri yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pegawai yang bermain judi online Nanti akan dikenakan Hukuman Sampai saat ini pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja).
“Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin Sampai saat ini pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Sementara itu bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenakan Hukuman sesuai dengan perjanjian. Sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kemenhub dikenakan Hukuman sampai dengan pemberhentian sesuai Syarat dalam pola pengasuhan.
Adita mengatakan perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kemenhub. Karenanya, diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam SE tersebut, para pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis, dan pimpinan perguruan tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.
Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.
“Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta Menyediakan Hukuman terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Adita.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA