Bisnis  

Kemenkop UKM dan BPOM Sepakat Percepat Izin Edar Susu Ikan


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Badan Pengawas Medis dan Makanan (BPOM) sepakat untuk mempercepat izin edar susu ikan.

Hal itu disepakati dalam pertemuan di kantor Kemenkop UKM, Jumat (20/9).

“Susu yang dibuat dari hidrolisat protein ikan itu potensinya besar sekali. Jadi ini Jelas mestinya menjadi potensi ekonomi kita untuk mensubstitusi Perdagangan Masuk Negeri susu karena Di waktu ini 80 persen susu dalam negeri masih Perdagangan Masuk Negeri. Ini tadi kita bicara bagaimana izin edarnya kita permudah,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan Bila susu ikan memang Unggul tinggi, Unggul baik, dan sesuai standar, maka BPOM tidak Berniat mempersulit penerbitan izin edar. Apalagi, katanya, susu ikan memiliki protein yang tinggi.


“Saya kira Bila memenuhi syarat, tidak ada isu, saya kira tidak Sangat dianjurkan kita perlebar diskusi, kita berikan saja (izin edar). Saya kira dari BPOM tidak Berniat ada masalah. Tapi nanti prosedurnya Jelas mengikuti sesuai standar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari menyebut susu ikan dengan merek Surikan memang belum terdaftar izin edar BPOM. Di waktu ini, susu ikan katanya masih terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Produknya terdaftar sebagai produk PIRT,” kata Eka, kepada detikcom.

PIRT Merupakan izin untuk sebuah usaha yang hanya skala rumahan. Meski hanya skala usaha rumahan, izin tetap diperlukan sebagai jaminan produk yang diedarkan memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.

Nomor PIRT dipergunakan untuk makanan yang memiliki daya tahan atau keawetan di atas tujuh hari. Nomor PIRT berlaku selama lima tahun dan setelahnya dapat diperpanjang melalui serangkaian proses.

Karena masih terdaftar sebagai PIRT, sambung Eka, maka pengawasan peredaran susu ikan pengawasan berada di ranah Dinas Kesehatan setempat.

Sementara itu, CEO Berikan Protein Maqbulatin Nuha mengakui bahwa izin edar yang didapatkan produk Surikan Merupakan PIRT. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ke depan produksi Berniat diperbanyak dan didorong mendapatkan izin edar BPOM.

“Berikan Protein sendiri masih tergolong Usaha Kecil Menengah. Kalau untuk (izin edar) BPOM-nya itu karena ini hidrolisat protein ikan masih baru ya, jadi kita masih proses,” imbuhnya.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA