Bisnis  

Kemenpan RB Akan segera Ambil ALih 51 ASN KASN


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengambil alih 51 pegawai Komisi ASN (KASN). Langkah itu dilakukan seiring rencana pembubaran lembaga tersebut.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemimpin Negara Nomor 91 tahun 2024 dan Nomor 92 tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perpres menyebutkan seluruh tugas dan fungsi KASN Di waktu ini Akan segera dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hari ini menjadi awal dari perjalanan yang baru. Bergabungnya saudara ke dalam kementerian ini Merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk terus mendorong profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya saat menyambut sekaligus membuka kegiatan orientasi wawasan dan tugas (Orwastu) di Kementerian PANRB, Jakarta (23/09).


Rini mengatakan proses pengalihan pegawai KASN ke Kementerian PANRB Sebelumnya melalui berbagai tahap, mulai dari pemetaan profil, penyesuaian kompetensi jabatan, Sampai saat ini pengalihan personil, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D). Pemetaan Sebelumnya berjalan sejak awal 2024 ini.

Alhamdulillah, per 1 Oktober nanti saudara Akan segera resmi menjadi pegawai ASN di lingkungan Kementerian PANRB. Jangan ragu untuk berinovasi, menyampaikan ide-ide, serta membangun kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” imbuhnya.

Rini Bahkan mengatakan dengan bergabung ke Kementerian PANRB, para pegawai Sebelumnya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan ASN yang berintegritas dan profesional. Oleh karena itu, ia berharap para pegawai baru dapat terus menjunjung tinggi integritas dan berkomitmen Menyajikan pelayanan yang Unggul kepada publik.

Rini pun menjamin para pegawai yang dialihtugaskan ini Akan segera mendapatkan hak sama untuk pengembangan kariernya.

“Semoga ini menjadi awal yang baik dan memotivasi kita semua untuk terus Menyajikan yang Unggul bagi bangsa dan negara melalui Kementerian PANRB,” pungkasnya.

Rencana pembubaran KASN tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU ASN itu Sebelumnya disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk dibawa ke paripurna.

Lebih lanjut, pembubaran itu Bahkan Sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (ASN).

Pembentukan KASN sendiri termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI, 19 Desember 2013.

KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN‒meliputi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN‒yang profesional, berkinerja, Menyajikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

KASN beranggotakan tujuh orang komisioner, dua di antaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua. Masa kepengurusan komisioner KASN berlangsung selama lima tahun.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin sebelumnya menyarankan pembubaran Komisi ASN (KASN).

Ia menyampaikan demikian dalam rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah pengambilan keputusan tingkat pertama RUU ASN pada 2023 lalu,
Ibnu mengatakan Fraksi PAN memiliki Sebanyaknya alasan untuk membubarkan KASN.

Pertama, politik hukum Pemimpin Negara Joko Widodo ihwal perampingan lembaga negara. Ia menyinggung Jokowi yang pada periode pertamanya menghendaki pemerintahan yang efektif. Salah satunya melalui perampingan atau pembubaran lembaga negara.

Terlebih lagi, Ibnu menilai tugas KASN sendiri kerap overlap atau tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lain.

Menurutnya, lembaga yang bertugas mengatur ASN Sebelumnya cukup banyak, misal Kemenpan RB, BKN, Sampai saat ini kementerian/lembaga tempat ASN bekerja.

“Kondisi ini menyulitkan koordinasi terkait pembinaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan manajemen ASN,” ucap Ia.

(fby/agt)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA