Kendala Asuransi Kendaraan Harus Sinergi dengan Retribusi Negara STNK


Jakarta, CNN Indonesia

Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan Pada saat ini sifatnya tidak sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.

Melihat hal ini Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan masyarakat atas pembayaran Retribusi Negara kendaraan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhatian ini muncul dari data yang menunjukkan Pada saat ini Bahkan terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta Sampai sekarang 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, Bertolak belakang dengan hanya 60 persen yang membayar Retribusi Negara.

Untuk itu Ia mengusulkan pembayaran asuransi Harus TPL dilakukan sekaligus pembayaran Retribusi Negara saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Berencana masuk dalam pembayaran skema Retribusi Negara kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).

Menurut Ia skema pembayaran ini sama dengan pembayaran Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK setiap tahun.

SWDKLLJ Merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan Harus untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.

Budi menuturkan nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi Harus TPL tersebut melalui layanan satu pintu, Dikenal sebagai Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini Bahkan (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

(nzl/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA