Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah untuk Pemilik Nomor Hp Baru


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Tengah merancang aturan baru untuk registrasi pelanggan seluler di dalam negeri. Lewat aturan tersebut, nantinya registrasi nomor baru Berniat menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah atau face recognition.

Regulasi ini berbeda dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2021 yang mewajibkan pengguna registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Pasalnya, Trik ini banyak disalahgunakan untuk tujuan kriminal, termasuk menyebarkan hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sehingga Sangat dianjurkan dilakukan penyempurnaan terhadap Syarat registrasi pelanggan jasa telekomunikasi Supaya bisa mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara Terjamin, efektif, dan efisien,” demikian keterangan Komdigi dalam siaran persnya, dikutip Selasa (26/11).

Sementara itu, Sesuai aturan Syarat Pasal 153 ayat (2) Peraturan Menteri (PM) 5/2021, penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), yang dapat dilakukan dengan mendaftarkan pengguna layanan telekomunikasi menggunakan data biometrik untuk pengenalan wajah.





Bertolak belakang dengan, teknis penggunaan data biometrik untuk pendaftaran layanan telekomunikasi belum diatur dalam PM 5/2021.

“Sesuai aturan pertimbangan tersebut, Sangat dianjurkan adanya Peraturan Menteri yang mengatur Syarat teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk Mengoptimalkan validitas data pelanggan guna Mengoptimalkan keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” kata Komdigi.

Komdigi mengungkap beberapa materi muatan yang Berniat tersedia dalam aturan baru nantinya, Didefinisikan sebagai:

1. Kewajiban WNI yang Berniat melakukan registrasi, menggunakan:

– Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
– NIK
– Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).

2. Syarat WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki KTP dan belum merekam data biometrik, proses registrasi sebagai berikut:

– Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan jasa Telekomunikasi
– NIK
– Data NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai yang tercantum dalam Kartu Keluarga

3. Untuk pengguna eSIM, Dianjurkan melakukan registrasi dengan:

– Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
– NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

Hal-hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan, antara lain:

1. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi baik prabayar maupun pasca bayar; b. keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi;
2. Pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi;
3. Pengawasan dan pengendalian; dan
4. Syarat peralihan.

Implementasi pelaksanaan Syarat RPM Registrasi Pelanggan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:

1. Registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan NIK dan nomor KK selama satu tahun setelah Peraturan Menteri diundangakan.

2. Setelah setahun aturan diundangkan, registrasi Dianjurkan dilakukan dengan NIK dan biometrik face recognition.

3. Penggunaan biometrik untuk registrasi hanya dilakukan oleh pelanggan baru. Pelanggan lama dan Pernah terjadi teregistrasi sebelumnya tidak diwajibkan melakukannya lagi dengan NIK dan biometrik.

(wpj/dmi)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA