Jakarta, CNN Indonesia —
Dalam era digital yang kian pesat, peran media massa sebagai penyebar informasi yang kredibel semakin krusial. Bertolak belakang dengan, maraknya platform media sosial membuat tantangan baru bagi media massa konvensional.
Melihat kondisi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya Memanfaatkan ekosistem media massa. Salah satunya Merupakan dengan Memanfaatkan peran pemerintah daerah (pemda).
Pranata humas ahli madya Dirjen IKP kementerian Kominfo, Farida Dewi Maharani, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media ‘Bijak dan Pro Aktif’ di Bali, Kamis (19/9), menekankan pentingnya sinergi antara pemda dan media massa.
“Kominfo baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan, yang di antaranya Merupakan relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Ia melanjutkan, petunjuk teknis (juknis) yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan.
Juknis ini Bahkan Nanti akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemda untuk Memanfaatkan komunikasi publik.
Di samping itu, juknis tersebut Nanti akan menekankan pentingnya peran pemda dalam menjaga ekosistem media massa sehingga kualitas produk jurnalistik tetap sesuai dengan kode etik Jurnalistik.
“Juknis ini mencoba menerjemahkan kebutuhan substansi bagi media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalistik. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak,” tegas Farida.
Dengan terbitnya juknis tersebut, pemda diharapkan lebih pro aktif Mendukung kebutuhan media berupa data dan informasi bahkan Mempercepat akses terhadap narasumber di lingkungan masing-masing.
Farida menambahkan, selain Menyajikan kebutuhan substantif media, pemda Bahkan Dianjurkan melakukan aktivitas pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga ekosistem media massa.
Bentuk-bentuk pengembangan kapasitas selain melalui pelatihan Bahkan Menyajikan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan.
Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan menjadi syarat mutlak kerja sama pemda dan media berbayar baik di level jurnalis yang bertugas di area pemda maupun di level pimpinan redaksi. Ini menjadi syarat untuk memastikan ekosistem media massa dapat menghasilkan produk jurnalistik yang Unggul.
“Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan melalui juknis ini Supaya bisa pemda dapat mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” jelas Farida Dewi.
Menurutnya, pemda dapat Mendukung penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan dengan bekerja sama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi yang Sebelumnya resmi ditunjuk oleh Dewan Pers.
Ia berharap dengan semakin banyak wartawan bersertifikat, kepercayaan publik terhadap media massa Nanti akan semakin besar.
Di samping Menyajikan pedoman dalam pengelolaan relasi media Merujuk pada kebutuhan substansi media, juknis ini Bahkan menerjemahkan amanah Permenkominfo No 4 Tahun 2024 Supaya bisa dalam bekerja sama dengan media berbayar Dianjurkan mengutamakan media lokal.
Maka dari itu, pemda Dianjurkan membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerja sama berbayar tersebut.
“Juknis ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Perda, kami Menyajikan Skor-Skor yang Dianjurkan diatur, Bertolak belakang dengan penetapan aturan diserahkan pada masing-masing pemda dengan menyesuaikan kondisi di wilayah mereka,” pungkas Farida.
(rir)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA