Kominfo, Bank Indonesia, OJK dan 11 Asosiasi Bentuk Satgas Berantas Judi Online


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (Bank Indonesia), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan bakal membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk memberantas judi online.

“Satgas atau tim bersama tersebut dibentuk untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo saat Konferensi Pers dan Deklarasi Pemberantasan Judi Online, Rabu (28/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi online.

“Seluruh elemen yang hadir di Kementerian Kominfo berkomitmen penuh Membantu upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” kata Menkominfo.

11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari:
1.Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
2.Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)
3.Asosiasi Layanan Keuangan Digital Indonesia (Aftech)
4.Asosiasi Layanan Keuangan Digital Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
5.Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
6.Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
7.Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
8.Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
9.Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina)
10.Asosiasi Payment Gateway Indonesia dan
11.Himpunan Bank Negara (Himbara)

Budi mengklaim pihaknya Pernah terjadi melakukan dua terobosan kebijakan terkait upaya pemberantasan judi online. Pertama, Kementerian Kominfo mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Kedua, lanjutnya, deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

“Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan Memanfaatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” ujar Budi.

Budi mengatakan optimisme tersebut cukup mendasar mengingat data PPATK menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama dengan kementerian/lembaga lain, maupun ekosistem Pernah terjadi membuahkan hasil.

“Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan Juli 2024, Dikenal sebagai penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online Sebanyaknya Rp34,49 triliun,” jelas Ia.

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, terobosan pertama terkait kewajiban seluruh PSE dan seluruh SE untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

“Saya Pernah terjadi mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 Sistem Elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas,” ujarnya.

Secara umum, kata Ia, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi, serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik secara andal, Terjamin, dan bertanggung jawab.

Pada Singkatnya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online.

“Bila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka Berniat diberikan Hukuman administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” kata Ia.

(tim/dmi)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA