Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Siap Bentuk Lagi Lembaga Independen ASN Imbas Putusan MK


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya siap menjalankan putusan MK (MK) untuk membentuk kembali lembaga independen yang mengawasi ASN (ASN).

Rifqi mengatakan lembaga itu nantinya Nanti akan mengawasi seluruh proses, mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, maupun demosi.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan adanya putusan MK ini, maka kita semua Sangat dianjurkan mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian ASN dapat dilakukan dengan baik,” kata Ia dalam keterangannya, Jumat (17/10).

Rifqi mengaku menghormati putusan tersebut. Menurut Ia, perintah MK Nanti akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi Undang-Undang ASN yang Pada Di waktu ini Sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat 2025.





“Hal ini Nanti akan menjadi salah satu masukan dalam RUU ASN yang Pada Di waktu ini Pernah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah,” ujar Rifqi.

Sebelumnya, kata Rifqi, sejak Komisi ASN (KASN) dihapus, fungsi pengawasan dan pembinaan sistem merit ASN memang dijalankan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekalipun, dengan putusan MK, ia menilai Wajib dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.

Kata Ia, Komisi II dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat RI tengah mengkaji dua hal penting dalam RUU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.

Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Ia bilang, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI berkomitmen menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.

“Sehingga niat baik Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan kehendak putusan MK ini memiliki keinginan yang sama,” katanya.

MK sebelumnya menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”.

Terhadap persoalan itu, MK menilai, Wajib ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan Supaya bisa tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.

“Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin Supaya bisa sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN,” ujar Hakim MK, Guntur Hamzah.

(thr/dmi)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA