Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Kortas Tipikor) Polri mulai menyelidiki dugaan Penyuapan penerbitan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menyebut penyelidikan itu resmi dimulai setelah menelaah laporan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Arief tidak menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan yang berlangsung, termasuk soal rencana pemanggilan terhadap saksi-saksi di kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pernah terjadi dimulai. Masih proses penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (19/2).
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan Pernah terjadi berdiskusi dengan jajaran Bareskrim terkait indikasi Penyuapan dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
“Kemarin kami Pernah terjadi terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwa ada indikasi Penyuapan,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (13/2).
“Kemudian Pernah terjadi kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu, tapi kami Bahkan Dianjurkan dalami dan Di waktu ini Bahkan berproses. Kami masih tahap penelaahan,” imbuhnya.
Cahyono menjelaskan kasus dugaan Penyuapan Nanti akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan Bila ada indikasi praktik tersebut.
Bareskrim Polri Di waktu ini Bahkan Pernah terjadi menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan keempat tersangka tersebut Dengan kata lain A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE selaku Penerima Kuasa.
Ia menjelaskan keempat tersangka itu dinilai Pernah terjadi terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.
Surat palsu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak Sampai saat ini Pada akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, dugaan pemalsuan dokumen oleh Arsin Cs dilatari motif ekonomi.
Polisi masih mendalami besaran keuntungan yang didapat masing-masing tersangka dari pemalsuan dokumen itu.
“Kalau kita berbicara motif Di waktu ini Bahkan kita terus kembangkan, yang jelas Pernah terjadi Pernah terjadi Jelas saja ini terkait dengan ekonomi,” tuturnya.
(wis/tfq)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA