Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp231 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan Penyuapan proyek jalan di Sumut (Sumut).
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya melakukan dua OTT Didefinisikan sebagai terkait pembangunan proyek jalan di Dinas Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan Sebanyaknya 6 pihak, Bahkan mengamankan Sebanyaknya uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” katanya dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan uang tunai Rp231 juta tersebut merupakan bagian dari suap Rp2 miliar yang diberikan oleh KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN kepada beberapa pihak, di antaranya TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Supaya bisa Terfavorit sebagai pelaksana pembangunan Sebanyaknya proyek jalan di Sumut.
“Kita memonitor bahwa ada penarikan uang Rp2 miliar yang dilakukan oleh saudara KIR dan Saudara RAY kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Nah tersisanya Merupakan sekitar Rp231 juta yang kita temukan di rumahnya saudara KIR,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan saat OTT Didefinisikan sebagai KIR, RAY, TOP, RES, dan HEL. Sedangkan satu orang lagi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena kurang bukti.
“Jadi satu orang itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti Ia sebagai pelaku, sehingga kategorinya saksi,” katanya.
(feb/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA