KPK Dalami Jual Beli Tanah di Kasus TPPU Andhi Pramono Lewat 7 Saksi


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mendalami proses jual beli tanah di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono lewat pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, Rabu (10/7).

Para saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta atas nama David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin, Tan Tjong Hue, dan Kamariah.


“Konfirmasi penyidik, (saksi) hadir semua. Substansi pemeriksaan penyidik menggali keterangan terkait proses jual beli tanah kepada AP [Andhi Pramono] dan keluarganya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Dalam proses penyidikan ini, KPK Sebelumnya menerima Sebanyaknya aset bernilai ekonomis sekitar Rp76 miliar. Aset dimaksud seperti tanah dan kendaraan.

Pada Kamis, 6 Juni 2024, Lembaga Peradilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman Andhi Pramono menjadi 12 tahun penjara dari semula 10 tahun.

Putusan nomor: 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin H. Herri Swantoro dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.

Majelis hakim tingkat banding menilai Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Sebelumnya, majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Andhi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Andhi dihukum dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara.

Tindak pidana terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumbar pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA