KPK Panggil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Anak SYL Hari Ini Terkait TPPU


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) memanggil putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (16/7).

Terlebih lagi, KPK Bahkan memanggil anak dari Thita yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

“KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa enggan membocorkan materi pemeriksaan yang hendak digali oleh tim penyidik. Hanya saja, nama Thita dan Bibie sempat disebut menerima aliran uang maupun barang dari kasus dugaan pemerasan SYL. Kedua saksi itu pun Pernah terjadi diperiksa di persidangan kasus pemerasan.

Sebelumnya, Tessa menyatakan KPK bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU. Hal itu disampaikan Tessa merespons putusan majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7).

Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.

“Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan,” kata Tessa, Kamis (11/7).

Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Sebanyaknya Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut Bahkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA