Jakarta, CNN Indonesia —
Tim penyidik Polda Sumsel memeriksa mahasiswa kedokteran Lady Aurelia Pramesti dan ibunya Sri Meilina terkait aksi penganiayaan mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.
Lady dan ibunya itu diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe, di Palembang, pada 10 Desember lalu.
Lady dan Meilina menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang, Senin (16/12). Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam, dari pukul 13.00 WIB Sampai saat ini pukul 24.00 WIB.
Kuasa hukum Lady dan Meilina, Titis Rachmawati menjelaskan bahwa kliennya mendapat 35 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi penganiayaan terhadap Luthfi.
Titis menyebut latar belakang kliennya menemui korban pada saat kejadian hanya untuk meminta konfirmasi terkait jadwal jaga malam sang anak.
“‘Kau nih berkali-kali minta jadwal ya Pernah kau aturlah sendiri.’ … Nah mendengar jawaban dari Luthfi seperti itulah klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi tidak ada niat lain,” ujarnya.
Sementara itu, Meilina yang Bahkan istri Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas penganiayaan oleh sopirnya.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf kepada Luthfi dan keluarganya atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya,” katanya.
Sebelumnya viral video seorang dokter koas dipukuli seorang pria bernama Fadilah alias Datuk di sebuah restoran di Palembang, Sumsel.
Polda Sumsel kemudian menetapkan Fadilah alias Datuk, yang merupakan sopir keluarga Lady sebagai tersangka penganiayaan.
Di sisi lain Kemenkes menyatakan status mahasiswa Lady Aurelia Pramesti Sebelumnya dibekukan sementara oleh pihak kampus buntut aksi penganiayaan yang diterima mahasiswa Muhammad Luthfi.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengaku Pernah berkomunikasi dengan Direktur Rumah Sakit tempat Lady bertugas.
“Saya Pernah bicara dengan direkturnya dan dilaporkan bahwa RS Pernah mengembalikan koas ini ke FK dan pihak FK Bahkan Pernah Menyajikan Hukuman pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini Pernah masuk ranah hukum,” kata Azhar saat dihubungi, Senin (16/12).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA