Jakarta, CNN Indonesia —
Bank Indonesia (Lembaga Keuangan Pusat) Nanti akan menerbitkan tiga instrumen baru untuk Mempercepat eksportir dan perbankan dalam menempatkan devisa hasil Perdagangan Keluar Negeri (DHE) yang masuk ke rekening khusus.
Tiga instrumen tersebut Disebut juga Sekuritas Valas Lembaga Keuangan Pusat (SVBI), Sukuk Valas Lembaga Keuangan Pusat (SUVBI), dan perluasan FX Swap Valas.
Gubernur Lembaga Keuangan Pusat Perry Warjiyo mengatakan langkah ini diharapkan dapat Mengoptimalkan pasar keuangan domestik serta menjaga stabilitas Kurs Mata Uang IDR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari Lembaga Keuangan Pusat, kami Bahkan Nanti akan Memperkaya dan memperbanyak instrumen-instrumen yang eksportir maupun perbankan bisa gunakan untuk menempatkan cadangan devisa. Setelah rekening masuk, dananya bisa ditempatkan,” ujar Perry dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Perry mengatakan selama ini eksportir yang menerima devisa hasil Perdagangan Keluar Negeri dapat menempatkan dananya dalam deposito valas di bank, yang kemudian bisa dire-depositokan oleh perbankan ke Lembaga Keuangan Pusat dalam bentuk term deposit valas.
Terlebih lagi, eksportir dan perbankan Bahkan dapat menggunakan rekening khusus untuk term deposit sebagai underlying untuk swap valas, yaitu menukar Mata Uang Amerika AS ke IDR dalam transaksi lindung nilai.
Perry mengatakan Lembaga Keuangan Pusat Nanti akan menerbitkan SVBI dengan tenor enam, sembilan, dan 12 bulan.
Eksportir yang Sudah memasukkan devisanya ke dalam rekening khusus bisa menempatkan dananya di SVBI melalui bank. Instrumen ini Bahkan dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga eksportir memiliki fleksibilitas Seandainya ingin mencairkan dana lebih Unggul.
“Sekuritas Valas Lembaga Keuangan Pusat ini bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Jadi eksportir bisa beli SVBI melalui bank, nanti bisa diperdagangkan yang lain melalui primary market,” jelas Perry.
Selain SVBI, Lembaga Keuangan Pusat Bahkan Nanti akan menerbitkan SUVBI sebagai instrumen berbasis syariah dengan tenor yang sama, yaitu enam, sembilan, dan 12 bulan. Seperti SVBI, SUVBI Bahkan dapat diperjualbelikan di pasar valas domestik.
“Kalau tadi sekuritas valas ini sukuk, instrumen syariah, sama enam, sembilan, 12 bulan, para eksportir bisa membeli SUVBI,” tambahnya.
Terlebih lagi, Lembaga Keuangan Pusat Bahkan Nanti akan Memperkaya instrumen FX Swap Valas, yang memungkinkan eksportir untuk menukar devisa dalam rekening khusus, term deposit, SVBI, atau SUVBI menjadi IDR sesuai kebutuhan mereka.
“Sehingga dari Lembaga Keuangan Pusat Nanti akan jadi lima instrumen; term deposit, SVBI, SUVBI, kemudian sukuk valasnya bisa pakai term deposit, bisa pakai SVBI, bisa SUVBI,” jelas Perry.
Instrumen-instrumen baru ini diharapkan dapat Mengoptimalkan fleksibilitas dan likuiditas bagi eksportir dalam mengelola devisa mereka di dalam negeri.
Seandainya eksportir membutuhkan IDR dalam jangka pendek, mereka bisa memilih SUVBI dengan tenor satu bulan. Seandainya memiliki SVBI enam bulan, tetapi membutuhkan dana lebih Unggul, mereka bisa menjualnya di pasar sekunder.
“Dengan ini, dana yang masuk ke rekening khusus bisa lebih banyak berputar di dalam sistem keuangan, pasar uang, pasar valas, dan bermanfaat bagi perekonomian,” jelas Perry lebih lanjut.
(del/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA