Bisnis  

LPEI Serius Benahi ‘Dosa Masa Lalu’, Ganti Direksi Sampai saat ini Pengurangan Tenaga Kerja Massal


Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Pembiayaan Penjualan Barang ke Luar Negeri Indonesia (LPEI) mengaku Sebelumnya berubah dan berbenah saat meminta penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun. Direksi lama diganti Sampai saat ini melakukan Pengurangan Tenaga Kerja massal dan menggantinya dengan tenaga profesional dari luar.

Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengakui memang ada kesalahan tata kelola di lembaga tersebut. Berencana tetapi, ia menegaskan itu terjadi terjadi sebelum 2018.

“LPEI Di waktu ini Sebelumnya berubah dari LPEI masa lalu. Sebelumnya dilakukan perubahan atau pergantian terhadap seluruh dewan direksi, direktur eksekutif, direktur pelaksana, dan manajemen senior menjadi profesional banker yang Di waktu ini tidak terdapat lagi pengurus terkait permasalahan kualitas aset di masa lalu,” klaim Rijani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta Pusat, Senin (1/7).


“Di level bawahnya, kepala divisi ke bawah dari 2020 sampai Juni 2024, Sebelumnya 224 orang pegawai yang kita masukkan dalam program pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja), pensiun dini, atau kita mintakan untuk resign dan diganti dengan profesional bankir dari eksternal,” sambungnya.

Selain merombak direksi dan melakukan Pengurangan Tenaga Kerja massal, Rijani mengatakan Sebelumnya memperbaiki kesalahan di masa lalu. Ia mencontohkan bagaimana cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang Di waktu ini Sebelumnya cukup, sehingga net-non performing loan (NPL) perusahaan berada di kisaran 4 persen.

Ia menekankan sangat serius menyelesaikan kasus aset bermasalah. LPEI Sebelumnya bisa meng-upgrade Rp23 triliun uang nasabah pada 2019-2023, melakukan recovery dan collection sebesar Rp3 triliun, dan write off Rp5 triliun.

“Khusus untuk periode 2024, collection Sebelumnya tercatat Rp1,5 triliun. Dan kita harapkan program collection bersama dengan jaksa agung muda bidang tata usaha negara (Jamdatun), kita ada kerja sama dengan Kejagung, dalam hal ini Berencana Menyajikan hasil yang lebih maksimal, khususnya untuk collection dan penyelesaian kredit melalui penjualan aset,” tuturnya.

Rijani Bahkan mengatakan Sebelumnya memetakan empat klaster untuk penyelesaian aset bermasalah dengan total nilai outstanding Rp55,7 triliun.

Pertama, LPEI Berencana melakukan strategi pencarian investor sebanyak 35 debitur dengan outstanding Rp13,6 triliun. Kedua, collection dan penjualan aset 165 debitur dengan outstanding Rp19,6 triliun.

Ketiga, recovery maksimal atas 84 debitur dengan outstanding Rp16,5 triliun. Keempat, klaster yang berfokus pada legal action terhadap 15 debitur dengan outstanding Rp6 triliun.

Pada rapat sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dicecar Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI mengenai alasan mengajukan PMN untuk LPEI meski lembaga ini tengah tersandung kasus dugaan Pencurian Uang Negara Rp2,5 triliun.

Dugaan Pencurian Uang Negara ini dikantongi dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Jamdatun Kejaksaan Agung.

Ada empat perusahaan yang terseret dalam kasus Pencurian Uang Negara yang diduga terjadi sejak 2019. Keempat perusahaan itu Merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“PMN tunai kepada LPEI sebesar Rp10 triliun yang Berencana digunakan untuk melaksanakan penugasan khusus Penjualan Barang ke Luar Negeri (PKE), yang Berencana diberikan oleh pemerintah untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE Serta penambahan 4 PKE baru,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI.

“Memang LPEI mengalami permasalahan di masa lalu. Salah satu upaya yang Pernah terjadi dilakukan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Merupakan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Sekalipun, di sisi lain, kita mengetahui bahwa LPEI Sangat dianjurkan terus menjalankan PKE sehingga hal ini Harus di-support oleh PMN,” sambungnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA