MA Tolak Kasasi Rafael Alun, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas


Jakarta, CNN Indonesia

MA (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK dan mantan pejabat Ditjen Retribusi Negara Rafael Alun Trisambodo. Justru, Sebanyaknya barang bukti termasuk rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tidak jadi dirampas untuk negara.

“Amar putusan: PU= tolak, T= tolak dengan perbaikan status BB [Barang Bukti],” demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (24/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti Sri Indah Rahmawati. Putusan diketok pada Selasa, 16 Juli 2024.

“BB perkara TPPU No. 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita. BB perkara gratifikasi No. 552/perkara TPPU No. 412 dikembalikan kepada terdakwa,” ucap hakim dalam amar putusan.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, beralamat di Jalan Simprug Golf XIII No. 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01984 tanggal 11 September 2001 Sesuai aturan Surat Ukur Nomor 5991/1995 tanggal 26 Desember 1995 dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike (istri Rafael Alun).

Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 434 berupa uang tunai Sebanyaknya Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka BCA Nomor AG.414270 atas nama Ernie Meike Torondek.

Serta barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan Nomor 5245094814 atas nama Ernie Meike Torondek.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat banding di Lembaga Peradilan Tinggi (PT) DKI Maret lalu, aset rumah dan uang tunai tersebut di atas diputuskan dirampas untuk negara.

Adapun Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Sebanyaknya Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Perundang-Undangan 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Perundang-Undangan 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 Pernah terjadi menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Sebanyaknya Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie Bahkan didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain Sebanyaknya Rp31,7 miliar.

Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta Sebanyaknya Rp14,5 miliar.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia Bahkan membeli Sebanyaknya aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, Sampai saat ini perhiasan.

(ryn/pmg)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA