Mantan Dirjen Keuda Kementerian Dalam Negeri Divonis 4,5 Tahun di Kasus Dana PEN


Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Ardian terbukti menerima suap terkait pengajuan dana pemulihan Keadaan Ekonomi Negara (PEN) untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta dengan Syarat Seandainya denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Rabu (17/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Ardian Bahkan dihukum membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang Sangat dianjurkan dibayar sebesar Rp2.876.999.000.

“Dengan Syarat Bila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.

“Dan Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkapkan Sebanyaknya keadaan yang memberatkan maupun meringankan.

Hal memberatkan Merupakan perbuatan Ardian tidak Membantu program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Pencurian Uang Negara, kolusi dan nepotisme (KKN). Ardian selaku pejabat eselon I Sebelumnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tingkat pusat Dikenal sebagai Kementerian Dalam Negeri. Ardian Sebelumnya menjadi terpidana dalam perkara sejenis yang sebelumnya.

Sedangkan hal meringankan yaitu Ardian mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, serta merasa menyesal dan mengakui bersalah atas perbuatannya.

Ardian dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Ardian dihukum dengan pidana 5 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Sebanyaknya Rp2.876.999.000 subsider dua tahun penjara.

Kasus ini turut menjerat mantan Bupati Muna, Sultra, Laode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto.

Majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Sebelumnya memvonis Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Laode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.

Terdapat suap Sebanyaknya Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang itu bersumber dari Laode Gomberto.

(ryn/gil)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA