Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar mulai menjalani sidang tertutup perdana di Lembaga Peradilan Negeri Kupang, Senin (30/6).
Fajar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Kekerasan seksual terhadap tiga anak dan penyalahgunaan Narkotika.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang dan dimulai pukul 09.30 WITA.
Fajar tiba di kantor PN Kupang pada pukul 08.48 WITA dengan Kendaraan Pribadi tahanan Kejari Kota Kupang.
Fajar tiba bersama terdakwa SHDR alias Stefani alias Fani yang ikut terjerat kasus Tindak Kekerasan seksual bersama Fajar.
Sekitar pukul 09.20 WITA, Fajar dan Fani dibawa ke ruang sidang Cakra, kemudian sidang pun dimulai pukul 09.30 WITA.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA