Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana Membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus maju melawan Bos Kresna Life Michael Steven.
Denny mengapresiasi langkah OJK yang maju terus melindungi industri asuransi. Meski, upaya tersebut ‘digagalkan’ oleh Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Ada keseriusan OJK untuk tidak menyerah dari kondisi hukum kita yang Terkadang mengherankan, bahkan aneh bin ajaib. Sedemikian mudahnya dikelabui praktik-praktik beneficial owner,” kata Denny dalam Diskusi Virtual Infobank, Rabu (24/7).
Pemimpin kantor hukum Integrity Law Firm itu mengatakan kasus Kresna Life merupakan modus ‘Alibaba’. Ia menyebut ada kekuatan beneficial owner atau ultimate beneficial owner yang seakan-Akan segera tak tersentuh hukum.
Ia menegaskan penerima manfaat, dalam hal ini Michael Steven, sejatinya berperan dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna. Denny menyayangkan aparat penegak hukum (APH) malah terkesan mengabaikan modus tersebut, yang berujung bebasnya Michael.
“Dalam bahasa populer disebut dengan modus Alibaba, Ali diletakkan di depan, Pada dasarnya Baba yang mengendalikan,” ungkap Denny.
“Kalau kita lihat kasus Michael Steven, Ia dengan mudah mengelabui hakim serta merta karena namanya tidak ada dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART Kresna Life),” sambungnya.
Oleh karena itu, Denny menyarankan adanya penelusuran aliran dana Kresna Life. Ini dilakukan untuk membuktikan kedudukan Michael Steven selaku beneficial owner perusahaan asuransi tersebut.
Denny menekankan modus ‘Alibaba’ sering dilakukan dalam tindak pidana di sektor keuangan. Memang orang yang mengendalikan tidak ada dalam dokumen perusahaan, tetapi beneficial owner menerima manfaat, diuntungkan, Sampai sekarang mendapatkan profit.
“Kalau Michael Steven bisa dibuktikan ada rapat-rapat (Kresna Life) yang Ia pimpin, aliran dana yang diberikan itu ternyata diinvestasikan tidak prudent yang afiliasinya perusahaan dalam bentuk usaha Ia sendiri, itu menunjukkan ada upaya untuk melakukan langkah-langkah tindak pidana korporasi,” tegasnya.
Kasus Kresna Life berlarut-larut. Padahal, OJK Sebelumnya mencabut izin usaha dan menjatuhkan Hukuman kepada perusahaan tersebut.
Hakim Laga Laga industri jasa keuangan itu membeberkan Sebanyaknya pelanggaran yang dilakukan Kresna Life. Mulai dari tak ada itikad baik dari perusahaan Sampai sekarang upaya perbaikan berupa penambahan modal, termasuk dalam proses likuidasi.
Akan segera tetapi, Hukuman untuk Michael Steven dan Kresna Life itu dianulir PTUN Jakarta. Michael keberatan atas Hukuman denda Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang Pasar Saham selama lima tahun.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/3.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” bunyi amar putusan pada Kamis (22/2), dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Pada saat ini, OJK bersiap mengajukan kasasi ke MA (MA) atas putusan PTUN Jakarta yang menyelamatkan Kresna Life.
(skt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA