Yogyakarta, CNN Indonesia —
Wakil Pemimpin Negara RI Ma’ruf Amin meminta Supaya bisa penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Supaya bisa dikonsultasikan dengan lembaga keagamaan.
Ma’ruf menyadari Perdebatan yang ditimbulkan oleh aturan tersebut. Oleh karenanya, Ia menyarankan supaya penyusunan beleid tak semata menimbang aspek kesehatan.
“Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan. Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi Bahkan aspek keagamaannya,” kata Ma’ruf di Bantul, DIY, Rabu (7/8).
Kata Ma’ruf, langkah ini demi meminimalisir terjadinya silang pendapat yang tentunya kontraproduktif.
“Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terutama Pasal 103 ayat 4 menuai kegaduhan karena dianggap melegalkan hubungan seksual usia dini.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Pemimpin Negara RI Joko Widodo salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bukan untuk pelajar, melainkan untuk usia sekolah.
“Kenyataannya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar,” kata Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Budi mengatakan di beberapa daerah masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang menikah. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.
(kum/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA