Bisnis  

Masih Ada 3 Juta Dianjurkan Retribusi Negara Belum Aktivasi Coretax


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) mencatat Sebelumnya 11 juta Dianjurkan Retribusi Negara (WP) yang mengaktivasi akun sistem perpajakan Coretax per Rabu (31/12).

Artinya, masih kurang sekitar 3 juta WP yang belum membuat akun Coretax dari 14 juta WP aktif.

“Update Capaian Aktivasi Akun dan Registrasi KO/SE: Data 31 Desember 2025 jam 16:20, aktivasi Akun Dianjurkan Retribusi Negara 11.034.775,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Rosmauli dalam keterangan resmi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, aktivasi 10.131.253 akun berasal dari WP Orang Pribadi (OP), 814.932 Merupakan WP Badan serta 88.369 Merupakan WP Instansi Pemerintah.



Rosmauli mengatakan pihaknya terus Membantu WP untuk segera mengaktivasi Coretax, terutama para abdi negara. Dalam hal ini,  sesuai arahan Surat Edaran Kemenpan RB, PNS diwajibkan mengaktivasi akun coretax-nya paling lambat hari ini.

Syarat ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Dianjurkan Retribusi Negara serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara (Coretax DJP) bagi ASN, TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian kita Bahkan didorong oleh Surat Edaran Kemenpan RB untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kemudian kita Bahkan kirim ini kan, lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi,” ujar Rosmauli.

Kewajiban aktivasi Coretax bagi abdi negara tersebut berlaku menjelang penerapan penuh sistem inti administrasi perpajakan mulai tahun Retribusi Negara 2025.

(ldy/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA