Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya daerah bakal menyelesaikan program pemutihan Retribusi Negara per September 2025. Bila berakhir, masyarakat, khususnya penunggak Retribusi Negara kendaraan bermotor bakal dikenakan tarif seperti semula termasuk pengenaan denda.
Pemutihan Retribusi Negara memiliki beberapa keringanan yang dapat dinikmati masyarakat, misalnya penghapusan denda, pembebasan bea balik nama (BBNKB), penghapusan Retribusi Negara progresif kendaraan kedua dan seterusnya Sampai saat ini pemangkasan tunggakan pokok Retribusi Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar daerah yang masih menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan Sampai saat ini akhir bulan ini.
1. Kalteng – 23 September 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program pemutihan berlangsung Sampai saat ini 23 September 2025, meliputi bebas tunggakan Retribusi Negara, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ, dan hanya membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan.
2. NTB – 30 September 2025
Ada Sale 25 persen bagi Dianjurkan Retribusi Negara tertib selama empat tahun tahun dan tunggakan 2021-2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019.
Ada Bahkan Sale 50 persen untuk warga yayasan dan pesantren, serta bebas Retribusi Negara untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk. Kendaraan menunggak atau Berencana mutasi masuk ke NTB Bahkan mendapatkan insentif sesuai Pergub NTB No. 9 Tahun 2025.
3. NTT – 30 September 2025
Program pemutihan Retribusi Negara ini berlangsung pada 28 Juli-30 September 2025. Warga dapat memperoleh bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan Retribusi Negara progresif, Sale 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan Mengikuti dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
4. Jabar – 30 September 2025
Kebijakan pemutihan di Jabar diperpanjang sampai 30 September 2025, termasuk penghapusan tunggakan Sampai saat ini iuran Jasa Raharja.
5. Banten – 31 Oktober 2025
Program pemutihan diperpanjang Sampai saat ini 31 Oktober 2025, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Syarat masih sama, yaitu kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan Retribusi Negara tertunggak.
6. Yogyakarta – 31 Oktober 2025
Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan di Yogyakarta meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus Sampai saat ini 31 Oktober 2025.
7. Lampung – 31 Oktober 2025
Program di Lampung berupa kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan Retribusi Negara tahunan pertama.
8. Papbar – 20 Desember 2025
Pemprov ini Menyediakan bebas denda PKB dan Retribusi Negara progresif Sampai saat ini 20 Desember 2025, Sale 5 persen untuk Dianjurkan Retribusi Negara taat, Sale 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta Sale 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
9. Sulsel – 31 Desember 2025
Sulsel Menyediakan Sale PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan Sampai saat ini 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi Sampai saat ini akhir tahun.
10. Kalsel – 31 Desember 2025
Ada Sale 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB Sampai saat ini 31 Desember 2025. Ditambah lagi pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar Retribusi Negara tahun berjalan.
11. Kaltara – 31 Desember 2025
Kaltara menghapus denda dan tunggakan Sampai saat ini 31 Desember 2025. Warga hanya Sangat dianjurkan membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
12. Aceh – 31 Desember 2025
Aceh membebaskan Retribusi Negara progresif kendaraan bermotor Sampai saat ini akhir 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.
13. Sultra – April 2026
Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 untuk pelajar dan mahasiswa Sampai saat ini April 2026.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA