Bisnis  

Masih Pegang Girik? Begini Trik Ubah Tanah Jadi SHM di 2026


Jakarta, CNN Indonesia

Masyarakat yang Sampai saat ini Sekarang masih memiliki tanah beralas girik tidak Sangat dianjurkan khawatir kehilangan hak atas tanahnya. Tanah girik bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tanah yang dikuasai dan ditempati tetap dapat diproses untuk memperoleh SHM sepanjang memenuhi Syarat yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan kepemilikan girik Sampai saat ini Pada Pada saat ini tidak serta-merta membuat tanah masyarakat kehilangan status hukumnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak Sangat dianjurkan khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Manakala tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Shamy melalui keterangan resmi, Rabu (7/1).



Syarat mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, memang Pernah terjadi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi dikuasai negara Manakala tidak didaftarkan.

Sekalipun demikian, dokumen tanah lama tidak langsung diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah Sampai saat ini sertifikat resmi diterbitkan.

Shamy menjelaskan untuk mengajukan permohonan sertifikat, pemilik tanah diminta menyiapkan Sebanyaknya surat pernyataan yang menjelaskan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut Dianjurkan diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Untuk dua orang saksi itu Dianjurkan yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut Pernah terjadi dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujarnya.

Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebut besarannya tidak bersifat tunggal. Biaya bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta Tempat tanah yang dimohonkan sertifikat.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucap Ia.

Ia menambahkan seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada Syarat Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat Bahkan disarankan menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan setempat Supaya bisa memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah untuk Menyajikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berfungsi sebagai perlindungan hukum di masa mendatang.

(del/pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA