Massa SYL Geruduk Kantor Kompas Makassar


Makassar, CNN Indonesia

Kantor Kompas di Makassar, Sulsel, didemo ratusan orang menuntut pembebasan dua rekan mereka yang diduga dugaan Kekejaman terhadap jurnalis Kompas TV usai sidang putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta.

Kedua orang itu Di waktu ini ditahan Polda Metro Jaya. Massa pun berunjukrasa dengan membakar ban bekas dan memblokade Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukkang, Makassar.

Dalam orasinya, massa meminta pihak Kompas segera menarik laporan dugaan Kekejaman tersebut sehingga dua pendukung SYL yang ditahan di Polda Metro Jaya bisa bebas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita minta Kompas di Makassar menjadi penyambung dengan Kompas di Jakarta untuk membebaskan dua orang tua kami yang masih ditahan di Polda Metro Jaya,” kata salah satu orator aksi, Kamis (25/7).

Massa meminta pihak Kompas Makassar untuk berdiskusi Supaya bisa kedua yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya bisa segera dibebaskan.

Menurut massa pedemo, barang bukti Kekejaman terhadap wartawan usai sidang SYL tidak jelas.

Kemudian, massa meminta pihak Kompas untuk memperlihatkan bukti yang menyebabkan dua orang pendukung SYL ditangkap dan ditahan.

“Dasar hukum penahanannya itu tidak ada bukti yang jelas, bahkan yang tidak pernah diperlihatkan kepada publik. Lantas kenapa kalian menahan orang tua kami, tanpa ada bukti yang jelas,” ungkapnya.

Bila tuntutan tidak dipenuhi oleh Kompas, massa mengancam Akan segera menjadikan kantor Kompas Makassar sebagai Tempat unjuk rasa setiap hari.

“Kami hanya ingin Bila hari ini tidak ada kepastian hukum dari kedua orang ini, maka kami Akan segera kembali. Bahkan setiap pekan gelar aksi dan boikot tempat ini. Maka, jangan salahkan kami melakukan pemboikotan terhadap kantor Kompas TV,” katanya.

Unjuk rasa menuntut dua pendukung mantan Mentan SYL diduga menganiaya jurnalis Kompas TV dibebaskan masih berlangsung Sampai sekarang siang ini.

Massa menggelar orasi secara bergantian. Unjuk rasa ini Bahkan dikawal aparat kepolisian. 

( mir/wis)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA