Jakarta, CNN Indonesia —
Kesulitan saat memperpanjang masa berlakuĀ SIM dirasakan Sebanyaknya masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah kabupaten atau bahkan pelosok.
Kendala yang dialami pun beragam, mulai dari kendala waktu, biaya, Sampai saat ini rusaknya mesin cetak SIM yang menyebabkan proses pengurusan terpaksa dialihkan ke kota lain.
Pengalaman kurang mengenakan terkait hal ini dirasakan masyarakat di kabupaten NTT (NTT). Kabarnya, akibat kerusakan mesin cetak SIM di daerahnya, warga tersebut Sangat dianjurkan memperpanjang SIM jauh-jauh ke Kupang.
“Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja Sangat dianjurkan datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” kata Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman, dalam Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Korlantas Polri, dikutip dari YouTube.
“Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap dengan alasan SIM Sebelumnya mati,” ujar Benny kemudian.
Benny membeberkan bahwa perjalanan dari kampung halamannya di salah satu kabupaten NTT ke Kupang membutuhkan transportasi pesawat yang harga tiketnya setara dengan rute Jakarta-Bangkok. Belum lagi biaya penginapan dan waktu tunggu yang cukup lama Sampai saat ini SIM selesai diperpanjang.
“Datang dari kampung ke Kupang naik pesawat, coba bayangkan. Dan pesawat dari kampung saya ke Kupang itu mahalnya sama dengan dari Jakarta ke Thailand. Pesawatnya dulu itu, belum nginapnya lagi di Kupang, belum nunggunya lagi, hanya untuk memperpanjang SIM,” jelasnya.
Disebabkan oleh itu, Benny berpendapat sebaiknya proses administrasi perpanjangan masa berlaku SIM dibuat mudah untuk masyarakat.
“Perpanjang SIM itu oke lah, tapi pakai mesin aja perpanjang SIM. Kalau kau Ingin itu, register saja. Engak Harus lagi dibayar. (Pemohon) SIM ini Pak, orang-orang kecil,” ucapnya.
Kendati demikian, ia tetap menekankan usulan untuk menghapus perpanjangan masa berlaku lima tahunan SIM dan STNK mulai tahun depan.
“Nah, Disebabkan oleh itu pak ketua, saya mengusulkan supaya dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Minta kepada Kapolri supaya perpanjangan SIM, STNK dihapuskan mulai tahun anggaran 2025 ini,” ucapnya tegas.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA