Jakarta, CNN Indonesia —
Media asing menyoroti Kebiasaan mewah keluarga Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) di tengah aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pemilihan Kepala Daerah pekan ini.
Media asal Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) menuliskan Kebiasaan mewah beberapa keluarga Jokowi turut menyulut kemarahan warga Indonesia.
Salah satu aksi keluarga Jokowi yang membuat masyarakat geram Merupakan, tindakan menantunya, Erina Gudono yang mengunggah foto liburan bersama suaminya Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat (AS).
“Yang memicu kemarahan di antara pengguna daring yang menyoroti bahwa keluarga tersebut bersenang-senang Sekalipun Aksi Massa Tengah berlangsung di Indonesia,” tulis SCMP, Jumat (23/8).
Salah satu foto Erina yang memperlihatkan pasangan tersebut Tengah makan kue brioche seharga US$25 di California Sebelumnya menyebabkan warganet menjuluki Erina sebagai Marie Antoinette dari Indonesia.
Marie Antoinette merupakan permaisuri terakhir Prancis yang dieksekusi dengan guillotine pada 1793. Foto-fotonya yang lain memperlihatkan keluarga tersebut berbelanja di kota Venice dan Rodeo Drive di Los Angeles serta mengunjungi Arena Pertandingan Philadelphia Eagles.
Erina, yang Tengah hamil trimester ketiga, baru-baru ini memulai program gelar masternya di School of Social Policy di University of Pennsylvania, yang memberinya beasiswa parsial.
SCMP lantas mengutip sebuah cuitan dari pengguna media sosial X, @daughterofumar yang berbunyi: “Tahukah Anda apa yang membuat hati saya semakin sakit? Di tengah semua kegaduhan ini, istri Kaesang mengunggah [foto-foto] belanja perlengkapan bayi di California di Instagram, plus makan roti seharga Rp400 ribu bersama Kaesang. Ya Tuhan, saya Sungguh-sungguh tidak tahu lagi, saya hanya yakin bahwa hukuman Allah itu ada.”
Kemewahan lain yang ditunjukkan Erina Merupakan saat dirinya mengunggah foto penerbangan ke AS. Ia dan Kaesang disinyalir menyewa jet pribadi Gulfstream G650 yang transit di Jepang sebelum mendarat di Los Angeles.
Aksi keluarga Jokowi itu pun kian membuat publik marah. Apalagi kejadian itu berlangsung saat Aksi Massa menolak revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung.
Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah ini menjadi sorotan setelah MA diketahui Sebelumnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum mengubah syarat batas usia kandidat gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
Lewat amar putusan itu, MA meminta Supaya bisa syarat usia 30 tahun bagi Calon Gubernur dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan Calon Gubernur-cawagub sebagai pasangan kandidat oleh Komisi Pemilihan Umum, melainkan sejak pelantikan.
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi kandidat gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk kandidat gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan kandidat”.
Sementara, MA lawat amar putusannya meminta Supaya bisa pasal itu dicabut dan diganti menjadi:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk kandidat Bupati dan Wakil Bupati atau kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan kandidat Terfavorit”.
Sementara itu, MK pada Rabu (20/8) memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan kandidat.
Syarat aturan ini menuai polemik karena putra dari Pemimpin Negara Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pemilihan Kepala Daerah 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat cawagub Jateng.
Kaesang baru Berencana genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Penetapan kandidat kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah diumumkan September 2024. Sementara pelantikan kepala daerah Terfavorit 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.
(mrh/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA