Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membentuk satuan tugas (satgas) penanganan barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal.
Zulhas menuturkan Kejagung Berniat bertugas dalam menindak pihak yang disinyalir melanggar aturan.
Satgas penanganan barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal Berniat fokus pada tujuh Barang Dagangan, Dengan kata lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, Peralatan Kecantikan, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Ia mengatakan Sesuai aturan temuan awal, data Pembelian Barang dari Luar Negeri dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data dari negara asal berbeda. Data Penjualan Barang ke Luar Negeri ke Indonesia dari negara asal jauh lebih besar dibanding data Pembelian Barang dari Luar Negeri di BPS. Artinya, terdapat barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Oleh karena itu kami minta dukungan dari Kejagung untuk membikin tim segera melihat ke lapangan. Setelah ditemukan Sebelumnya Sebelumnya Tak perlu ditanyakan lagi kita Berniat serahkan penegakan hukum ke Kejaksaan,” kata Zulhas di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Ia mengatakan satgas bertujuan untuk menindak hal-hal tersebut. Tujuannya, Supaya bisa Pembelian Barang dari Luar Negeri barang ilegal bisa dikurangi. Dengan begitu, industri dalam negeri pun terlindungi. Maklum, belakangan industri dalam negeri, khususnya tekstil, lesu permintaan sehingga merugi dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Selain Kejagung, Zulhas mengatakan satgas Bahkan bakal terdiri dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian. Terlebih lagi, satgas Bahkan menggandeng Kadin Indonesia.
Zulhas tak bisa merinci kapan tepatnya sagas resmi terbentuk dan beroperasi. Menurutnya, lebih Murah lebih baik.
“Lebih Murah lebih bagus. Mudah-mudahan Minggu ini. Karena ini Sebelumnya dalam keadaan darurat,” katanya.
Pemerintah Berniat membentuk satgas penanganan barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal di bawah pengawasan Zulhas.
Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Global Bara Krishna Hasibuan mengatakan satgas bakal diluncurkan paling lambat satu hari sampai dua hari ke depan. Ia menegaskan prosesnya tinggal menunggu tanda tangan surat keputusan (SK) oleh Zulhas.
“Kami Sebelumnya mendapatkan masukan dari Kadin, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Hippindo, memang jelas barang ilegal itu banyak sekali,” kata Bara dalam Konferensi Pers di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Bara mengatakan Bencana Banjir barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal menjadi salah satu biang kerok matinya industri lokal. Ia menyebut harga jual barang ilegal jauh lebih Murah dari produksi dalam negeri.
Ia menjelaskan dalam memberangus barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal, satgas Berniat menggandeng kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Perindustrian Sampai sekarang Bea Cukai. Bara menegaskan peran aparat penegak hukum (APH) Bahkan penting dalam satgas ini.
(mrh/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA