Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 2024 ini Pernah memberlakukan Retribusi Negara Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari upaya menambah pendapatan daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI No. 1 Tahun 2024, yang Bahkan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, PAB dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya.
Alat berat yang dimaksud Merupakan perangkat yang dirancang untuk memudahkan pekerjaan yang tidak bisa ditangani dengan tenaga manusia saja, seperti ekskavator, buldoser, dan crane.
Alat ini biasanya dioperasikan menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan atau tanpa roda, tidak dipasang permanen, dan digunakan di area tertentu seperti Tempat konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Tarif dan Perhitungan Retribusi Negara Alat Berat
Menurut Morris, tarif PAB tercantum dalam dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Di dalam aturan itu, disebutkan tarif yang ditetapkan Merupakan sebesar 0,2 persen.
“Untuk perhitungannya, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Retribusi Negara Alat Berat yang terutang dihitung dengan Trik mengalikan dasar pengenaan Retribusi Negara Alat Berat dengan tarif Retribusi Negara Alat Berat,” kata Morris dikutip Sabtu (19/10).
Sementara untuk dasar pengenaan Retribusi Negara alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, antara lain:
1. Dasar pengenaan Retribusi Negara alat berat merupakan nilai jual alat berat.
2. Nilai jual ditentukan Mengikuti harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.
3. Harga rata-rata pasaran umum Mengikuti harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun Retribusi Negara sebelumnya.
4. Penetapan dasar pengenaan Retribusi Negara alat berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang Melaksanakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara.
5. Dasar pengenaan Retribusi Negara alat berat ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Sekalipun demikian, kata Morris, ada Sebanyaknya alat berat yang dikecualikan dari objek Retribusi Negara karena kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI, pemerintah daerah lainnya, dan TNI/Kapolri.
b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Retribusi Negara dari Pemerintah.
Waktunya Terutang Retribusi Negara Alat Berat
Selanjutnya, Sangat dianjurkan Retribusi Negara Bahkan Wajib memastikan kapan saat terutang Retribusi Negara alat berat, yaitu terhitung sejak Sangat dianjurkan Retribusi Negara diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Morris Danny Bahkan menambahkan, Retribusi Negara alat berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
“Retribusi Negara alat berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar sekaligus di muka,” tuturnya.
Morris melanjutkan dengan diberlakukannya aturan ini bisa berdampak lebih baik kepada Jakarta. “Retribusi Negara alat berat di Jakarta diharapkan dapat Menyajikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA