Bisnis  

Mengintip Gaji dan Fasilitas Sudaryono usai Jadi Wamentan


Jakarta, CNN Indonesia

Politikus Partai Gerindra Sudaryono dilantik sebagai wakil menteri pertanian (wamentan), Kamis (18/7) sore. Ia menggantikan Harvick Hasnul Qolbi.

Selain jabatan bergengsi, Sudaryono Nanti akan menerima gaji atau hak keuangan, tunjangan dan fasilitas negara.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai catatan, sesuai Keputusan Pemimpin Negara Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri Merupakan Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri Nanti akan menerima Rp11,57 juta per bulan.

Apalagi, wakil menteri Bahkan menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.

Sebagai contoh, sesuai Peraturan Pemimpin Negara Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.

Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.

Wakil menteri Bahkan Nanti akan mendapatkan Sebanyaknya fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.

Bila kementerian terkait belum bisa Menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat Menyediakan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Tak hanya itu, wakil menteri Bahkan mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.

Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.

(mrh/sfr)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA