Menko Hadi soal Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis: Masih Dibahas


Jakarta, CNN Indonesia

Menko Polhukam Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto mengatakan usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi Perundang-Undangan TNI masih dalam pembahasan.

Pasal yang diusulkan untuk dihapus itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan Usaha.

“Terkait dengan kegiatan Usaha, ini masih terus dalam pembahasan,” kata Hadi di Jakarta Utara, Rabu (17/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menjelaskan dalam revisi Perundang-Undangan TNI, dua pasal utama yang dibahas untuk diubah Merupakan pasal 53 soal usia pensiun dan pasal 47 soal prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Justru, ia mengatakan TNI mengusulkan Supaya bisa ada pembahasan pasal lain.

“TNI Bahkan mengirimkan kepada Polhukam, untuk bisa menambahkan pasal-pasal,” ujar Mantan Panglima TNI itu.

Usulan penghapusan pasal itu mencuat dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan Perundang-Undangan TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).

Dalam acara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Sudah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Supaya bisa membahas beberapa pasal lain dalam revisi Perundang-Undangan TNI.

Salah satunya Merupakan pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah.

Menurutnya, hal itu membuat dirinya Ingin tidak Ingin terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam Usaha. Istri saya, saya kan Jelas Ingin enggak Ingin terlibat. Wong aku nganter belanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? Pada saat ini Bahkan, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang,” ujar Kresno.

Menurutnya, yang seharusnya dilarang terlibat kegiatan Usaha Merupakan institusi TNI, bukan prajurit TNI.

“Tapi kalau prajurit, Ingin buka warung kelontong aja, ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver sopir Pada saat ini Bahkan ini. Ia selesai magrib, itu Terkadang, atau Sabtu-Minggu itu Ia ngojek. Ia melakukan Usaha. Masa enggak boleh kayak begitu?” katanya.

(yoa/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA