Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomodigi) Meutya Hafid Menyajikan penjelasan terkait keresahan publik soal wacana aturan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI yang disebut Sangat dianjurkan balik nama seperti kendaraan bermotor.
“Jadi tidak ada aturan yang Berniat dikeluarkan terkait balik nama, seperti BPKB Kendaraan Bermotor Roda Dua itu tidak benar. Pada Akhirnya semangatnya Merupakan bagi masyarakat yang kehilangan, dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri,” ujar Meutya di Ambon, Maluku, Rabu (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya Bahkan menjelaskan bahwa pindah tangan ponsel Merupakan hak pemilik ponsel. Proses ini tidak dikenakan biaya dan bersifat opsional.
“Tidak ada tambahan biaya, tidak ada kewajiban yang ada hanya memperbolehkan dalam regulasi untuk mereka yang memang memilih karena kehilangan, dicuri atau memang atas pilihan pribadi untuk melakukan self-blocking terhadap IMEI-nya sendiri,” tegas Meutya.
Dengan demikian, ia menyebut masyarakat tidak Wajib khawatir terhadap wacana ini.
Sebelumnya, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni menjelaskan bahwa layanan ini hadir bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan untuk proteksi tambahan.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih Bila ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini Merupakan tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” katanya dalam sebuah keterangan, Sabtu (4/10).
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih Damai. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” terang Wayan.
Ditambah lagi, IMEI Bahkan disebut bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta Mendukung aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.
Keresahan publik
Wacana layanan pemblokiran IMEI ini memicu kekhawatiran Sebanyaknya masyarakat, mulai dari masalah biaya Sampai sekarang birokrasi yang mempersulit proses pindah tangan Hp bekas.
Salah satu warganet yang mengkhawatirkan ini Merupakan @fe*****ri.
“Kocak nih,, biaya balik nama nanti lebih gede dari harga HP nya,” tulisnya, Minggu (5/10).
Sementara itu, akun @AkunBkom mengatakan program ini Pada dasarnya baik, tetapi mengkhawatirkan implementasi Pada waktu yang akan datang. Ia khawatir aturan ini tiba-tiba menjadi kewajiban.
“Kalau baca beritanya, Pada dasarnya baik ini programnya. Asal benar opsional oleh pemilik. Jangan nanti tiba-tiba jadi Sangat dianjurkan daftar untuk semua pemilik hp!” tulisnya, Jumat (3/10).
Warganet lain Bahkan mempertanyakan apakah Berniat ada proses administrasi seperti surat-surat untuk pindah tangan Hp.
“Jadi kalau hp dilungsurin ke anak/adik/ponakan apalah Wajib bikin surat hibah gitu?” @Sh***an.
(lom/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA