Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan mengkritisi usul Partai NasDem Supaya bisa pemerintah bersikap tegas terkait status Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Irawan terutama menyoroti usul moratorium sebagai alternatif Bila pemerintah tak segera memulai kegiatan birokrasi di IKN. Menurut Ia, secara politik, proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Sudah diatur dalam undang-undang.
Irawan mengatakan Perundang-Undangan IKN tak mengatur soal moratorium. Upaya politik di luar amanat Perundang-Undangan IKN, termasuk usul moratorium, Sangat dianjurkan melalui revisi undang-undang.
“Kalau ada rencana di luar yang Sudah disepakati dalam rencana induk IKN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perundang-Undangan IKN, maka Sangat dianjurkan dilakukan revisi Perundang-Undangan,” kata Ia saat dihubungi, Selasa (22/7).
Irawan karenanya menilai usul moratorium tidak tepat. Selain karena Di waktu ini ada Badan Otorita IKN yang fokus mengurus proses pembangunan, moratorium Bahkan berpotensi membuat IKN terbengkalai.
“Menurut saya tidak tepat karena adanya lembaga Otorita IKN yang fokus mengurusi IKN proses pembangunan diharapkan bisa dilakukan secara akseleratif. Moratorium pembangunan Berencana berpotensi membuat IKN menjadi terbengkalai,” katanya.
Ia berpandangan pemerintah Di waktu ini mestinya fokus memastikan proses pembangunan terus berjalan sesuai kemampuan anggaran. Irawan mengingatkan Supaya bisa Kepala Negara Prabowo Subianto tak Dianjurkan dipaksa untuk mengambil kebijakan lain.
“Di waktu ini, yang penting menurut saya memastikan pembangunan terus berjalan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang kita miliki, infrastruktur yang Sudah terbangun digunakan secara fungsional dan terawat,” katanya.
DPP Partai NasDem sebelumnya meminta pemerintah mengambil sikap tegas soal status dan nasib IKN, termasuk alokasi anggarannya. Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah menerbitkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) terkait IKN. Bila serius, katanya, pemerintah Dianjurkan memfungsikan IKN secara bertahap.
Salah satu tahapan yang diusulkan Merupakan dengan menempatkan wakil Kepala Negara dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas untuk Mengadakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan Mengoptimalkan infrastruktur yang Sudah terbangun.
“Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Kepala Negara di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” ujar Waketum NasDem, Saan Mustopa, Jumat (18/7).
“Bila IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah Sangat dianjurkan segera melakukan moratorium sementara,” imbuh Saan.
(thr/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA









