Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengungkap soal peluang buat mengeluarkan fatwa soal judi online.
“Ya pastilah [haram]. Itu keharaman dari aspek agama tentang judi itu Pernah terjadi dinyatakan dalam Al-Qur’an,” ucap Ia saat ditanya soal peluang menerbitkan fatwa soal judi online, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (25/7).
Sambil menyebutkan surat Al-Maidah ayat 90-91, Anwar menyatakan judi merupakan termasuk “perbuatan setan.”
“[Al-Qur’an] itu Pernah terjadi di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari majelis ulama pun Al-Qur’an, Allah SWT Pernah terjadi dengan sangat jelas menyatakan itu (keharamannya),” urai Ia.
Tak cuma dari sisi agama, Anwar Bahkan menyoroti aspek lain dari judi online yang menghancurkan masyarakat,.
“Aspek ekonomi, dilihat Bahkan aspek karakter, watak manusia yang jadi pemalas, tidak Ingin kerja,” imbuh Ia.
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan judi online membuat “keluarga hancur dan pribadi-pribadi Bahkan hancur.”
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Ia, judi online ini menyedot dana Rp327 triliun per 2023.
“2024, kalau tidak dilakukan langkah-langkah, Kemungkinan Rp900 triliun,” cetus Budi.
Dengan segala jenis bahaya dan larangan agama terhadap judi online itu, Anwar dan ormas-ormas Islam yang tergabung di MUI sepakat buat mencegah dan memberantas judi online bersama Kominfo.
“Kami dari MUI bersama dengan ormas-ormas Islam yang 87 lebih di Indonesia ini Niscaya bersepakat dan membersamai Kominfo, membulatkan tekad dari judi online karena bahayanya sama-sama kita pahami,” urainya.
(arh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA