Negara Penyuplai Senjata ke Israel Bisa Diseret ke Lembaga Peradilan ICJ


Jakarta, CNN Indonesia

Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer lainnya kepada Israel bisa dianggap bertanggung jawab atas kejahatan Negeri Zionis di Jalur Gaza, Palestina.

Menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), negara ketiga dapat dimintai pertanggungjawaban di Lembaga Peradilan internasional karena berkolaborasi atau berkontribusi dalam genosida.


Dilansir dari Anadolu Agency, kasus yang diajukan Nikaragua terhadap Jerman di ICJ pada 1 Maret lalu mengenai dukungan keuangan negara itu terhadap Israel menunjukkan bahwa negara-negara ketiga Bahkan bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan Israel karena mendukungnya dengan persenjataan.

Jerman dan Amerika Serikat menjadi dua negara yang paling berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Sebab mereka yang paling banyak Menyajikan senjata kepada Israel.

Terlebih lagi, negara-negara Barat lain seperti Belanda, Inggris, Kanada, dan Denmark Bahkan bisa diseret ke Lembaga Peradilan karena turut memasok persenjataan meski tak sebanyak AS dan Jerman.

Pemerintah Belanda, Inggris, AS, Kanada, Denmark, dan Jerman, sejauh ini Sebelumnya menghadapi tuntutan hukum dari Lembaga Peradilan nasional masing-masing.

Tuntutan hukum di Lembaga Peradilan lokal dan keputusan ICJ ini Sebelumnya menyebabkan perubahan dalam kebijakan Penjualan Barang ke Luar Negeri senjata di Kanada, Spanyol, dan Belanda.

Justru, AS, Jerman, dan Inggris belum membuat perubahan signifikan terhadap dukungan senjata mereka ke Israel.

Pada 2007, ICJ mengeluarkan putusan mengenai Genosida Srebrenica yang menegaskan bahwa negara, bukan cuma individu, memikul tanggung jawab atas kejahatan semacam itu.

Kasus Nikaragua terhadap Jerman mengenai tindakan Israel di Gaza menggarisbawahi hal ini.

Dukungan militer yang berkelanjutan kepada Israel dapat menyebabkan negara-negara pendukung diklasifikasikan sebagai “negara-negara yang Membantu genosida.”

Dalam keputusannya pada 2024, ICJ secara jelas memerintahkan Israel untuk mencegah genosida dan Sangat dianjurkan melakukan upaya tersebut Sesegera mungkin. Putusan itu Bahkan menyoroti pentingnya bagi negara ketiga untuk menghentikan pengiriman senjata kepada Israel.

Perjanjian Perdagangan Senjata PBB (The Arms Trade Treaty/ATT) 2013 Bahkan menetapkan dalam Pasal 6 (3) bahwa transfer senjata tidak diperbolehkan Manakala negara tahu bahwa senjata itu Berniat digunakan untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan Konflik Bersenjata.

Mempertimbangkan keputusan ICJ di Gaza dan penyelidikan yang Tengah berlangsung oleh Lembaga Peradilan Kriminal Internasional (ICC), jelas bahwa negara-negara pemasok senjata sadar atau diyakini menyadari risiko senjata-senjata ini digunakan untuk kejahatan semacam itu oleh Israel.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA