Batam, CNN Indonesia —
Nelayan-nelayan di Bintan, Kepri (Kepri), mengaku khawatir dengan langkah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin membuka lebar lagi keran Perdagangan Keluar Negeri pasir laut setelah 20 tahun ditutup.
Mereka mengaku khawatir itu Akan segera berdampak pula pada ruang hidup mereka, terutama tempat mencari ikan di lautan.
Salah satu yang keberatan atas Perdagangan Keluar Negeri pasir laut itu Merupakan Irwan yang merupakan n elayan di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Menurutnya aktivitas tambang pasir laut untuk diekspor itu berpotensi merusak ekosistem laut. Ia mengatakan Seandainya pasir laut itu dikeruk, air laut Akan segera keruh dan merusak habitat ikan laut sehingga mengganggu kelangsungan mata pencaharian nelayan di sana.
“Yang Niscaya, kami Nelayan pesisir ini otomatisnya terancam. Kalau kami kan Nelayan, menangkap ikan. Kalau enggak ada hasil laut, gimana kami Ingin cari makan,” kata Irwan saat dihubungi CNNIndonesia.com Jum’at (13/9).
Fairul, nelayan dari Desa Tanjung Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan mengatakan sebagai rakyat kecil mereka tak memiliki kuasa besar untuk bisa menghalangi kegiatan Perdagangan Keluar Negeri pasir laut yang Pernah terjadi dibuka pemerintah.
Oleh karena itu, Ia berharap pemerintah tak Menyajikan izin tambang pasir laut untuk diekspor secara membabi buta dan berdampak besar bagi nelayan Sampai saat ini habitat di lautan.
“Ya saya berharap, Pemerintah tidak membabi buta lah bang, Yang jelas kita Ingin menghalangi Pemerintah enggak bisa Bahkan. Yang jelas di tempat kami kerja di situ, di kelong kami, jaring kami dikeruk, memang Pernah terjadi mematikan periuk kami, jangan mematikan mata pencarian. Kalau tidak mengganggu ya enggak masalah,” ujar Fairul, kepada CNNIndonesia.com, Jumat ini.
Irwan yang sehari-hari mencari ikan dan kepiting menggunakan alat tangkap jaring dan bubu itu berharap Seandainya pertambangan pasir laut untuk diekspor dilakukan di Bintan, maka Harus ada ganti rugi bagi Nnlayan.
“Ganti ruginya, biasanya seperti uang lah gitu, per bulannya berapa, gitu kan. Selagi mereka masih operasi,” ujarnya.
Fairul Bahkan mengatakan Seandainya kegiatan tambang pasir laut untuk diekspor itu mematikan mata pencarian nelayan pesisir, pemerintah Harus Menyajikan ganti rugi.
“Tapi dampaknya, kalau kita nggak bisa kerja ni, kerugian kita sekian. Kalau ada kompensasi dari Pemerintah, program dari Pemerintah apa boleh buat lah, kita tidak bisa menghalangi Bahkan,” katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Kepri, Sukur Hariyanto, mengatakan setidaknya ada tiga wilayah di provinsi itu yang dijadikan Tempat sedimentasi pasir laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tiga wilayah itu Dengan kata lain Pulau Bintan, Karimun, dan Lingga.
Menurutnya, Sedimentasi dilakukan, Harus ada penegasan – penegasan yang kuat, oleh pemerintah terkait kebutuhan dan keperluan sedimentasi pasir laut. Sukur mendesak Sekalipun itu sebatas pengangkatan lumpur yang mengendap di karang, pihaknya meminta jangan sampai mengganggu aktivitas tangkapan Nelayan.
“Kita sangat sayangkan, kalau aktivitas nelayan terkorbankan, Sekalipun ancang – ancangnya untuk memperbaiki karang, Memperkaya karang bagus, dengan diangkat lumpur – lumpur itu,” kata Sukur, Kamis (12/9).
Lebih lanjut, Ia mengatakan aktivitas Perdagangan Keluar Negeri pasir laut sangat berdampak bagi nelayan setempat. Oleh karena itu Harus ada pemetaan khusus terkait bagaimana relokasi masyarakat nelayan dengan kegiatan Perdagangan Keluar Negeri pasir laut itu.
Ia menyebut dalam mencari ikan, aktivitas nelayan tidak bisa diukur, karena satwa di laut itu bergerak dan berpindah – pindah.
“Kepastian penangkapan ikan itu tidak bisa kita ukur. Kalau ikan itu bukan berada di satu titik saja, Nelayan ini kan melakukan penangkapan ikan yang bergerak gitu,” ujar Sukur.
Sebelumnya pemerintahan Jokwoi, lewat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membuka lebar lagi keran Perdagangan Keluar Negeri pasir laut.
Pembukaan kembali keran Perdagangan Keluar Negeri itu dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Keluar Negeri.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim pada 9 September lalu mengatakan penerbitan peraturan menteri perdagangan soal Perdagangan Keluar Negeri pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penerbitan aturan itu Bahkan dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Meski demikian, Isy menekankan Perdagangan Keluar Negeri pasir laut tak Akan segera dilakukan secara serampangan. Izin Perdagangan Keluar Negeri Akan segera diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi
Izin Perdagangan Keluar Negeri laut Pada dasarnya Pernah terjadi dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Kepala Negara ke-5 Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.
Meskipun demikian, kebijakan itu diubah oleh Jokowi. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, Jokowi kembali membuka keran Perdagangan Keluar Negeri pasir laut
Kebijakan ini pun menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Sampai saat ini para nelayan sendiri.
Greenpeace dan Walhi dengan tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta Jokowi mencabut aturan itu. Bahkan keduanya mengancam bakal menggugat PP tersebut Seandainya tetap dijalankan.
(arp/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA