Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan program asuransi Dianjurkan bagi kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Terbukti Santosa mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi Dianjurkan sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya, Jelas diperlukan kajian mendalam terlebih Pada masa itu mengenai program asuransi Dianjurkan yang dibutuhkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Terbukti mengatakan Syarat lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi Dianjurkan tersebut Akan segera diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Perundang-Undangan P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat Perundang-Undangan P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak Perundang-Undangan P2SK diundangkan.
Setelah PP diterbitkan, sambungnya, OJK baru Akan segera menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi Dianjurkan tersebut.
Ia mengatakan program asuransi Dianjurkan TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk Menyediakan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena Akan segera mengurangi beban yang Sangat dianjurkan ditanggung oleh pemilik kendaraan Manakala terjadi kecelakaan. Kemudian Akan segera membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat Akan segera lebih terlindungi dan merasa lebih Terbukti, serta Bahkan dapat mendorong Peningkatan Ekonomi secara keseluruhan,” katanya.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA