Yogyakarta, CNN Indonesia —
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman menyebut PT Primissima, pabrik tekstil BUMN yang merumahkan 500 karyawannya, Pernah terjadi lama dalam kondisi tak sehat.
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih menyebut perusahaan Pernah terjadi menunjukkan gejala-gejala sakit sejak lama. Perusahaan pelat merah itu kian terlihat tak mampu keluar dari permasalahannya semenjak tiga tahun belakangan.
“Kalau akhir-akhir ini tiga tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu Pernah terjadi ada tanda-tanda. Setelah (pandemi) Pandemi (paling nampak),” kata Sutiasih ditemui di kantornya, Sleman, Selasa (9/7).
Dalam masa prihatinnya, kata Sutiasih, perusahaan Bahkan kerap merumahkan para karyawannya, termasuk ketika Wabah Global kemarin.
“Hal seperti itu sering dilakukan. Jadi ya prihatin pokoknya. Kalau yang nggak sabar ya cari pekerjaan lain, ini kayaknya masih setia pekerjaan sehingga statusnya masih (karyawan). Tapi dirumahkan tetap ditanggung Sekalipun sedikit,” terangnya.
Untuk kasus terakhir di mana perusahaan merumahkan sekitar 500 karyawannya, Disnaker Sleman mengklaim Sebelumnya turun tangan. Kata Sutiasih, pihaknya Pernah terjadi Menyajikan fasilitasi untuk kedua belah pihak berkonsultasi Sampai saat ini mediasi serta menjembatani pembuatan kesepakatan menyangkut pemenuhan hak-hak pekerja.
“Bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan, tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT Primissima. Sehingga mereka (karyawan) masih menuntut haknya untuk dipenuhi, tapi belum bisa karena belum ada dana,” bebernya.
Tuntutan itu sendiri meliputi kewajiban perusahaan membayar pesangon bagi 15 karyawan kena Pemutusan Hubungan Kerja serta pencairan gaji untuk ratusan pekerja yang dirumahkan.
“Belum bisa memenuhi mereka yang Pemutusan Hubungan Kerja dan belum bisa membayar yang masih aktif untuk produksi Bahkan,” ujar Sutiasih.
“(Karyawan) dirumahkan tetap ditanggung Sekalipun sedikit. Itu aja nanti bisa bayar atau tidak, kurang tahu. Kami kan tidak bisa sampai kepada uang berapa yang dimiliki enggak bisa sampai intervensi ke sana,” sambungnya.
Menurut Sutiasih, butuh waktu untuk audit pula Bila perusahaan menyatakan pailit, sementara di sisi lain para karyawan berharap masih bisa kembali bekerja nantinya.
Bagaimanapun, lanjut Sutiasih, Di waktu ini ini kewenangan PT Primissima Pernah terjadi diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Itu tinggal menunggu dari sana, manajemen sini bingung Bahkan Ingin diajak bipartit Bahkan belum siap. Pada intinya itu, kewenangan kami Pernah terjadi kami laksanakan bersama pengawas. Kemarin kan rapat bersama pengawas ada perwakilan,” imbuh Sutiasih.
“Harapannya hak pekerja bisa dipenuhi, diprioritaskan. Apalagi yang Pernah terjadi enggak bekerja tapi yang dirumahkan Bahkan kasihan, belum ada kepastian, sampai kapannya enggak tahu,” tutupnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY mengungkap PT. Primissima, pabrik tekstil BUMN di Sleman Sebelumnya merumahkan sekitar 500 karyawan bagian produksinya sejak 1 Juni 2024. Operasional perusahaan pun berhenti total mulai saat itu Bahkan.
Ratusan karyawan itu dilaporkan Bahkan tidak menerima gaji sepeser pun selama dirumahkan. Sedangkan, gaji Mei dan Juni 2024 belum dibayarkan perusahaan, demikian pula asuransi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain ratusan karyawan itu, ada pula 15 pekerja lain yang Pernah terjadi terlebih Di masa lampau dikenakan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) pada November 2023 lalu. Pesangon mereka baru terbayarkan 30 persen dari total hak masing-masing.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA