Panji Gumilang Bebas dari Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama


Bandung, CNN Indonesia

Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang yang Bahkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, dinyatakan bebas pada Rabu (17/7).

“Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dihubungi CNNIndonesia.com.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robianto mengatakan Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Dengan begitu, Ia tidak Sangat dianjurkan melakukan Sangat dianjurkan lapor.

“Bebas murni. Enggak usah (Sangat dianjurkan lapor),” katanya.

Selama menjalani masa tahanan di Lapas Indramayu, Jabar, Panji diketahui Bahkan pernah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.

“Dapat remisi Idulfitri 15 hari,” katanya.

Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Lembaga Peradilan Negeri Indramayu, Jabar, Rabu (20/3).

Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa Sudah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang nomor 8 tentang penodaan agama.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik tersebut di atas Sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang Sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut Yogi.

(csr/pmg)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA