Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Evaluasi Penyidik Polda Jabar


Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri angkat bicara usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka di kasus pembunuhan Vina dikabulkan oleh PN Bandung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut Nanti akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

“Ini Tidak mungkin tidak saja menjadi evaluasi kita bersama, kita Bahkan melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/7).


Djuhandani mengatakan dalam putusannya Hakim Tunggal Eman Sulaeman Bahkan Sebelumnya menyoroti adanya aspek formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka terhadap Pegi.

Dikarenakan oleh itu, ia enggan berkomentar terlebih Pada Dahulu kala ihwal dugaan kemungkinan salah tangkap yang dilakukan penyidik terhadap Pegi. Ia menyebut Bareskrim Nanti akan mengevaluasi proses-proses yang Sebelumnya dilakukan penyidik khususnya yang disebut tidak dilakukan oleh PN Bandung.

“Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat dulu. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan Tidak mungkin tidak saja ada formil yang Kemungkinan penyidik tidak melaksanakan,” jelasnya.

Kendati demikian, Djuhandani memastikan Polri selaku aparat penegak hukum Nanti akan tetap patuh dan menjalankan putusan yang Sebelumnya dikeluarkan oleh PN Bandung di kasus tersebut.

“Pada prinsipnya, seperti yang disampaikan Karo Penmas, kita Nanti akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang Sebelumnya ada,” tegasnya.

Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Sangat dianjurkan batal demi hukum.

Hakim Eman Bahkan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Bahkan diminta membebaskan Pegi dari tahanan.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA