Jakarta, CNN Indonesia —
Setiap kendaraan baru yang dibeli masyarakat Harus melalui proses administrasi sebelum dapat digunakan secara resmi di jalan raya. Salah satu proses utama Merupakan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu Retribusi Negara atas peralihan kepemilikan dari dealer atau pabrikan kepada pemilik pertama.
Pemerintah Provinsi DKI menekankan pentingnya memahami alur ini Supaya bisa seluruh tahapan berjalan lancar dan data kendaraan tercatat dengan benar. Pada tahap awal, pemilik kendaraan Harus memastikan seluruh dokumen pendukung Sebelumnya disiapkan.
Berkas tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Identitas diri berupa KTP,
- Faktur pembelian dari dealer,
- Formulir pengajuan BBNKB,
- Surat pengantar dari dealer, dan
- Bukti pembayaran kendaraan.
“Dealer umumnya Sebelumnya Membantu proses penyiapan sebagian berkas, sehingga pemilik hanya Harus memastikan data Sebelumnya benar dan lengkap sebelum diajukan,” bunyi keterangan tertulis, Jumat (12/12).
Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan di kantor Samsat. Di tahap ini dilakukan verifikasi berkas dan pemeriksaan fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan data resmi.
Hasil verifikasi menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Negara Daerah (SKPD) BBNKB yang diperlukan untuk pembayaran Retribusi Negara. Pemeriksaan fisik menjadi langkah penting untuk menjamin keabsahan data kendaraan baru yang didaftarkan.
Pembayaran BBNKB dilakukan melalui loket resmi yang tersedia di Samsat Induk. Bukti bayar kemudian digunakan dalam proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Di DKI, aturan BBNKB berlaku hanya bagi kendaraan pertama. Untuk pembelian kendaraan kedua dan seterusnya, masyarakat tidak dibebani kewajiban membayar BBNKB.
Setelah pembayaran diselesaikan, petugas Samsat Berencana menjadwalkan waktu pengambilan STNK dan pelat nomor. Dengan diterbitkannya kedua dokumen tersebut, kendaraan Sebelumnya tercatat secara resmi dan dapat digunakan di jalan sesuai Syarat.
Pemerintah Provinsi DKI Bahkan mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban administrasi kendaraan, termasuk kewajiban membayar Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).
“Bagi pemilik yang masih memiliki tunggakan PKB, Di waktu ini merupakan momen yang tepat untuk melunasinya. Pemprov DKI tengah Menyajikan pembebasan Hukuman administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan BBNKB, yang berlaku otomatis tanpa Harus permohonan,” papar keterangan resmi.
Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa permohonan tambahan, sehingga Dianjurkan Retribusi Negara cukup membayarkan pokok pajaknya saja. Program ini berlangsung dari 10 November Sampai saat ini 31 Desember 2025.
Melalui kemudahan tersebut, Pemprov DKI ingin Mengoptimalkan kepatuhan masyarakat serta Mengoptimalkan layanan perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
(rir)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











