Jakarta, CNN Indonesia —
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor wilayah Jabar diperpanjang Sampai saat ini 30 September 2025. Keputusan ini diambil usai pemerintah melihat tingginya minat masyarakat mengikuti program tersebut, Sekalipun belum semua terakomodir.
“Karena antrean orang yang membayar Retribusi Negara tertunggak, masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan Retribusi Negara,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam video pada akun Instagram pribadinya, dikutip Senin (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada unggahan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, tertulis pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor yang semula berakhir hari ini (30/6), diperpanjang mulai besok (1/7) Sampai saat ini 30 September 2025.
“Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan 2025 diperpanjang,” tulis Bapenda.
Skema pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini tetap sama, Disebut juga berupa bebas tunggakan pokok dan denda Retribusi Negara kendaraan.
Kemudian, untuk mutasi masuk kendaraan ke Jabar, terdapat keringanan berupa bebas Retribusi Negara kendaraan untuk satu tahun ke depan dan bebas denda Retribusi Negara kendaraan.
Tak hanya itu program tersebut Bahkan meng kortingSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipahami menjadi setoran langsung ke Jasa Raharja saat kita membayar Retribusi Negara STNK tahunan.
Melalui program ini SWDKLLJ hanya Berniat dibayar dua tahun, yaitu periode satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.
“Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan,” tulis Bapenda Jabar.
(ryh/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA