Pengakuan Dede Diarahkan Beri Kesaksian Palsu di Kasus Pembunuhan Vina


Jakarta, CNN Indonesia

Saksi Dede mengungkapkan dirinya diarahkan Menyajikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dede mengaku diarahkan oleh teman kerjanya, Aep dan ayahanda Eky, Iptu Rudiana.

“Aep sama Pak Rudiana minta jadi saksi. Saya bingung. Pada dasarnya dalam hati saya pingin enggak Ingin jadi saksi, saya pengin keluar dari situ tapi saya Pernah di dalam bisa apa. Ada rasa takut ada. Kan istilahnya saya enggak mengerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” kata Dede dikutip dari akun YouTube Dedi Mulyadi, Rabu (24/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemui mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Dede mengaku Pada dasarnya tidak Ingin Menyajikan keterangan palsu kepada penyidik pada 2016. Terlebih, Ia Bahkan tidak mengetahui peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Vina dan Eky tersebut.

Tidak seperti, Dede merasa tak punya pilihan lain. Ia Bahkan takut dengan polisi, sehingga Pada akhirnya Ia turuti apa yang diperintahkan..

“Pada dasarnya dalam hati kecil saya, saya tidak Ingin melakukan ini. Cuma karena saya takut dan saya terpaksa melakukan ini. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya buat delapan terpidana yang Pernah dipenjara,” ujarnya.

Ia mengaku tidak tahu para terpidana berada di Tempat tewasnya Vina dan Eky. Dede baru tahu ada kecelakaan di Tempat tersebut sekitar setelah dua hari peristiwa itu terjadi. Itu pun, kata Dede, Mengikuti informasi dari orang sekitar.

Dede pun menjelaskan bahwa semuanya berawal dari ajakan Aep pada malam hari. Dede diminta Aep untuk menemaninya ke Polsek Cirebon.

Di Polsek, Dede masih kebingungan. Ia pun bertanya maksud dan tujuan Aep mengajaknya ke tempat tersebut. Aep berkata bahwa dirinya Nanti akan menjadi saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Saksi kejadian meninggal anaknya Pak Rudiana,” kata Dede menirukan Aep.

“Aep kan kita enggak tahu apa-apa, kenapa jadi saksi? ‘Udah nanti ikutin’,” imbuhnya.

Dede diminta Supaya bisa seolah-olah mengetahui peristiwa pembunuhan Vina dan Eky sebelum Menyajikan keterangan di hadapan penyidik. Ia menegaskan tak diberikan bayaran apapun. Ia menyatakan melakukan hal tersebut karena takut.

“Sebelum masuk ruangan dibilangin ‘kamu bilang aja lagi nongkrong di warung ada segerombolan anak-anak melempar batu bawa bambu’. Aep sama Rudiana ngasih tau saya, dua-duanya,” kata Dede.

“Enggak dikasih upah, sama sekali,” ujarnya.

Pada saat ini, Dede meminta maaf kepada delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku merasa bersalah dan berdosa.

“Buat delapan terpidana kemarin Pernah divonis, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya merasa bersalah, saya merasa berdosa,” ucap Ia.

Sementara itu, tim pengacara dari Iptu Rudiana membantah kliennya mengarahkan salah satu saksi untuk Menyajikan keterangan palsu. Ia menyebut pernyataan Dede merupakan fitnah.

Tim pengacara melayangkan somasi terhadap Dede dan Dedi Mulyadi selaku pemilik akun YouTube yang menyiarkan video itu.

“Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini Pada dasarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Nanti akan tetapi karena memang tudingan ini Pernah sangat jahat sekali, fitnah ini Pernah sangat kejam sekali,” kata salah satu kuasa hukumnya yang Bahkan bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di Jakarta.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka. Delapan pelaku Pernah terjadi diadili, Dikenal sebagai Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jabar. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka Serta otak dari pemerkosaan Sampai saat ini pembunuhan Vina dan Eky.

Polisi pun meralat bahwa total tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya sembilan, bukan 11 seperti yang sebelumnya disampaikan.

Tidak seperti, Pegi Pernah terjadi dibebaskan karena status tersangkanya dibatalkan setelah menang praperadilan di PN Bandung.

(yla/tsa)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA