Penggeledahan Lanjutan, KPK Satroni Dinsos dan Bappeda Kota Semarang


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) kembali menggeledah ruang kerja di lingkungan Balai Kota Semarang, Jateng, Kamis (18/7), dalam lanjutan penyidikan Sebanyaknya kasus dugaan Penyuapan di Ibu Kota Jateng tersebut.

Sebanyaknya penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) yang berada di kompleks Balai Kota Semarang. Penggeledahan selesai sekitar pukul 10.30 WIB dengan hasil penyidik membawa tiga buah koper.

Penggeledahan Bahkan dilakukan di ruang Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Semarang yang berada di lantai 7 gedung Moch Ihsan di kompleks balai kota.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui tujuan penyidik KPK menggeledah kedua kantor tersebut.

Penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari penggeledahan pada hari sebelumnya, Rabu (17/7).

KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan Penyuapan pemerintah daerah tersebut.

Ketiga kasus dugaan Penyuapan itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan Retribusi Negara dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023- 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan empat orang Sudah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Penyuapan tersebut.

Menurut Ia, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri dari dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya Merupakan pihak swasta.

Sumber CNNIndonesia.com, Rabu (17/7), menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri menjadi pihak yang dicegah berpergian keluar negeri oleh penyidik KPK.

Selain Ita dan Alwin Basri, ada dua orang lain yang Bahkan dicegah. Keduanya dari pihak swasta berinisial M dan RUD.

Belum ada pernyataan dari Ita dan suaminya terkait pencegahan ini.

(Antara/wis)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA