Jakarta, CNN Indonesia —
MA (MA) angkat suara soal polemik vonis ringan yang diberikan hakim terhadap para terdakwa dengan alasan sopan selama mengikuti persidangan.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan alasan hakim meringankan terdakwa ini berlandaskan pada Syarat hukum di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa itu Dianjurkan dipertimbangkan hal yang memerhatikan dan yang meringankan 197 kalau enggak salah ya,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (25/12).
Yanto menjelaskan alasan pertimbangan meringankan terdakwa oleh hakim biasanya bersifat umum, seperti sikap sopan, pengakuan bersalah, atau fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Meski begitu, ia Bahkan menjelaskan ada pertimbangan khusus lainnya yang bisa lebih meringankan hukuman.
“Tatkala terjadi kecelakaan, ini misalnya ya kecelakaan, terus kemudian ternyata cacat kakinya, terus itu pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti ya di luar pertimbangan umum gitu,” ucapnya.
Di sisi lain, Yanto menegaskan bahwa perubahan tersebut memerlukan revisi KUHAP Bila ingin menghapus pertimbangan meringankan seperti sopan selama persidangan berlangsung.
“Nah kalau Ingin dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya Berulang kali kalau Ingin dihapus, ya diubah dulu ya seperti itu,” kata Ia.
Sebelumnya terdapat terdakwa kasus Pencurian Uang Negara yang divonis ringan oleh majelis hakim di Lembaga Peradilan lantaran dengan alasan sopan selama di persidangan. Alasan ini kemudian menjadi sorotan warganet lantaran tak mencerminkan nilai keadilan.
Semisal Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal meringankan bagi Harvey Didefinisikan sebagai dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian terdapat terdakwa Helena Lim yang divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan Pencurian Uang Negara pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Sama seperti Harvey, alasan hakim Menyediakan vonis ringan kepada Helena karena belum pernah dihukum Sampai saat ini berlaku sopan selama di persidangan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA