Jambi, CNN Indonesia —
Asniani (60), pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, kaget saat diminta mengembalikan uang senilai Rp75 juta kepada pemerintah kabupaten. Ia diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangan selama 2022 dan 2023.
Perempuan paruh baya ini mengaku baru mengetahui ternyata ia Dianjurkan pensiun pada tahun 2022 saat berusia 58 tahun. Sedangkan selama tahun 2022 dan 2023, ia tetap menerima gaji dan tidak ada pemberitahuan bahwa ia Dianjurkan segera pensiun.
“Kalau memang Dianjurkan pensiun di tahun 2022, kenapa tidak dikasih tahu atau ada surat pemberitahuan? Sedangkan data ASN di BKD itu, saya pensiun berusia 60 tahun,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).
Asniani sempat mengurus berkas pensiunan di BKD Muaro Jambi tahun 2023. Beberapa bulan kemudian, ketika ingin menanyakan perkembangannya, ia malah diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangannya selama dua tahun.
Asniani keberatan atas tagihan tersebut. Apalagi mantan guru ini Sebelumnya Sungguh-sungguh mengajar selama dua tahun sehingga ia merasa berhak atas gaji dan tunjangan itu.
“Dari mana uang sebanyak itu? Itu kan hak saya selama dua tahun. Kok gaji hari dikembalikan? Sedangkan kerja full selama dua tahun,” katanya.
Ia berharap permasalahan ini selesai dengan seadil-adilnya. “Ada jalan keluarnya. Saya bisa dibantu dengan seadil-adilnya,” kata Asniani.
Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono mengatakan BPK menemukan kelebihan pengeluaran gaji guru TK sebesar Rp75 juta pada tahun 2023.
“Hasil pemeriksaan BPK, ada kelebihan bayar gaji guru TK di Sungai Bertam lebih kurang Rp75 juta,” ujarnya.
Sesuai keterangan dari BKD, ujar Budhi, guru itu mengurus masa pensiunan pada Oktober 2023. BKD Sudah meminta Asniani melengkapi kekurangan berkas, tetapi mantan guru tersebut baru datang kembali ke BKD pada April 2024.
“Karena Sudah terlambat, konsekuensinya ada. Itu kelalaian guru tersebut,” kata Budhi.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA