Penyelenggara Pemungutan Suara Di waktu ini Berencana Bentuk Satgas TPKS Buntut Hasyim Asy’ari


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Mochammad Afifuddin berubah pikiran tentang langkah untuk mengantisipasi Tindak Kekerasan seksual di lingkungan lembaganya.

Sebelumnya, Afif mengatakan Penyelenggara Pemungutan Suara tidak Nanti akan membuat satuan tugas (satgas) tindak pidana Tindak Kekerasan seksual (TPKS) karena Sebelumnya ada tim pengawasan internal.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dari, Di waktu ini Afif menyebut Penyelenggara Pemungutan Suara Nanti akan mempertimbangkan langkah yang paling tepat untuk mengantisipasi dan menindak kasus tersebut, termasuk membuat satgas TPKS

“Salah satu yang kita rancangkan terutama kaitan kebijakan bagaimana jajaran atau mengantisipasi menghindari tindak-tindak yang dilarang, Tindak Kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya, Tengah kita matangkan. Apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas atau yang lain,” kata Afif di Kantor Penyelenggara Pemungutan Suara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Afif mengakui mengembalikan kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemungutan Suara tidaklah mudah.

“Ingin tidak Ingin Harus kita hadapi jalan terjal di depan dengan situasi kita, kita hadapi, kita jalani gitu kan. Tadi memang Yang terpenting kita mencoba Mengoptimalkan, mengembalikan trust publik pastinya,” ujarnya.

Komnas HAM mengusulkan Supaya bisa Penyelenggara Pemungutan Suara membuat aturan mengenai perilaku tindak pidana Tindak Kekerasan seksual (TPKS). Usulan itu disampaikan sebagai respons mengenai kasus asusila yang dilakukan oleh mantan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag. Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, Sampai sekarang janji untuk menikahi.

Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Bahkan Sebelumnya meneken keputusan Pemimpin Negara (keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai anggota Penyelenggara Pemungutan Suara. Dalam keppres tersebut Bahkan dijelaskan Hasyim dipecat secara tidak hormat.

(yla/fra)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA