Jakarta, CNN Indonesia —
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mengkritik aturan pemerintah terkait barang Pembelian Barang dari Luar Negeri.
Sekretaris Jenderal HIPPINDO Haryanto Pratantara mengatakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini hanya menyasar importir resmi. Padahal masalah utama terletak pada maraknya Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal yang tidak membayar Retribusi Negara, bea masuk, dan tidak memenuhi regulasi lainnya.
“Solusi yang kita dengar dari pemerintah Merupakan bea masuk 200 persen, kemudian ada safe guard atau tambahan bea masuk, dan seterusnya. Ini menurut kita kalau isunya barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal, solusi ini tidak tepat sasaran karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi,” katanya dalam bincang media: Pembelian Barang dari Luar Negeri Ilegal Berjaya, Pembelian Barang dari Luar Negeri Resmi Dipersulit di Jakarta (5/7).
Haryanto mengatakan memang barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal tidak bisa dibasmi 100 persen. Sekalipun ia merasa kondisi Di waktu ini Sebelumnya tidak wajar karena produk Pembelian Barang dari Luar Negeri dijual secara terbuka terutama di marketplace.
“Kalau jualnya masih ngumpet-ngumpet kita masih maklum. Tapi ini jualnya terang-terangan,” imbuhnya.
Haryanto mengatakan barang Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal ditandai dengan tidak memiliki label Bahasa Indonesia yang mencantumkan nama importir. Kemudian tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ia mengatakan produk Pembelian Barang dari Luar Negeri ini harganya sangat Murah karena tidak dikenakan Retribusi Negara dan regulasi lainnya.
“Ini yang mengganggu industri dalam negeri. Jadi kita Wajib clear dulu bahwa Pembelian Barang dari Luar Negeri yang seperti ini yang Pada dasarnya bermasalah,” katanya.
Industri tekstil dalam negeri tengah diserbu barang Pembelian Barang dari Luar Negeri Murah terutama dari China. Akibatnya, tingkat pesanan yang masuk ke Sebanyaknya pabrik tekstil di Indonesia terus menurun.
Imbas lesunya penjualan itu, mereka Wajib melakukan efisiensi, dengan salah satunya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Pemecatan Karyawan) pekerja.
Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengatasi kondisi tersebut. Jurus yang dikeluarkan pemerintah berbentuk peraturan menteri keuangan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk Sebanyaknya Barang Dagangan, khususnya tekstil.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA