Penyuap Hasbi Hasan Beli Rumah Pakai Uang Pencurian Uang Negara


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) menduga Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah membeli rumah mantan pembalap Faryd Sungkar di Bandung, Jabar, dengan uang terkait Pencurian Uang Negara.

Dugaan tersebut Pernah didalami penyidik kepada Faryd yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/10).

“Rumah tersebut diduga dibeli oleh saudara ME [Menas Erwin] menggunakan uang yang diduga terkait dengan perkara yang Tengah disidik KPK ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (24/10).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan keterangan dari saksi Faryd Membantu penyidik dalam menelusuri aset-aset hasil tindak pidana Pencurian Uang Negara.

“Keterangan saksi saudara FS tentunya Membantu penyidik dalam menelusuri jejak-jejak aliran uang yang berasal dari tindak pidana Pencurian Uang Negara ini sebagai upaya dalam asset recovery (pemulihan aset),” imbuhnya.





Menas Erwin ditangkap pada Rabu (24/9) malam sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

Ia Sebelumnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 September di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Klas I Jakarta Timur.

KPK menyebut Menas Erwin Sebelumnya menyiapkan uang down payment (DP) Sebanyaknya Rp9,8 miliar sebagai suap untuk mantan Sekretaris MA (MA) Hasbi Hasan.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara rekan Menas Erwin.

Menas Erwin bisa berhubungan dengan Hasbi Hasan karena dikenalkan oleh seseorang yang bernama Fatahillah Ramli di awal tahun 2021.

Perkara hukum yang hendak diminta bantuan meliputi sengketa di Bali dan Jakarta Timur; sengketa lahan di Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan tambang di Samarinda.

Justru, dalam prosesnya, perkara-perkara yang diminta bantuan tersebut ternyata kalah sehingga Menas Erwin Akan segera dilaporkan oleh pihak terkait.

Untuk itu, Menas Erwin menghubungi Fatahillah Ramli Supaya bisa Membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang Sebelumnya diberikan.

Atas perbuatannya tersebut, Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Perundang-Undangan Tipikor).

(ryn/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA